Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Bola Panas Putusan Korupsi Pasar Tua Kota, Kejati Gorontalo Wajib Tindak Lanjut

×

Bola Panas Putusan Korupsi Pasar Tua Kota, Kejati Gorontalo Wajib Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, telah menguraikan secara rinci, bagaimana dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan (Kota Tua) Jalan MT. Haryono Tahun Anggaran 2022 terjadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak hanya menilai perbuatan terdakwa, tetapi juga menguraikan adanya rangkaian kerja sama dengan sejumlah pihak.

Advetorial

Di dalam pertimbangan itu, hakim menyebut nama Anggota DPRD Labupaten Bone Bolango Rakhmatiyah Deu, S.H. sebagai pihak yang menerima manfaat (beneficial owner) dari pekerjaan tersebut.

Hakim juga menjelaskan adanya pembayaran termin yang tidak sesuai progres pekerjaan, penggunaan material on site yang tidak berada di lokasi proyek, tidak didukung invoice maupun bukti pengiriman resmi, hingga pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak.

Yang lebih penting, majelis hakim secara khusus menguraikan unsur penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/1955/M.Pid tanggal 22 Desember 1955 yang menegaskan bahwa seseorang dapat dikualifikasikan sebagai medepleger atau turut serta melakukan tindak pidana apabila terdapat kerja sama yang sadar dan erat dalam mewujudkan kejahatan. Yurisprudensi tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang turut serta tidak harus melakukan sendiri seluruh perbuatan pidana untuk dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pertimbangan hukum itu bukan sekadar uraian akademik yang dicantumkan untuk memperkuat putusan. Pencantuman yurisprudensi Mahkamah Agung memiliki makna bahwa majelis hakim telah memberikan landasan hukum mengenai adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah diuji di muka sidang.

Karena itu, putusan tersebut semestinya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.

Ketika hakim telah menguraikan adanya penyertaan berdasarkan fakta persidangan dan memperkuatnya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, maka tindak lanjut terhadap fakta hukum tersebut merupakan bagian dari kesinambungan proses penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus dan perlu segera menindaklanjuti pertimbangan Putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto dengan melakukan telaah menyeluruh terhadap seluruh fakta persidangan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut secara eksplisit dalam pertimbangan majelis hakim. Sebab, kita semua memahami bahwa pengembangan perkara bukanlah tindakan yang lahir dari asumsi, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum yang telah diuji di persidangan dan dituangkan dalam putusan pengadilan.

Yang tidak kalah penting, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan status hukum yang telah final dan mengikat, seluruh pertimbangan majelis hakim di dalamnya memiliki nilai yuridis yang tidak lagi dapat diperdebatkan melalui upaya hukum biasa.

Artinya, fakta-fakta yang terungkap dan diuraikan secara rinci dalam putusan tersebut bukan lagi sekadar dalil yang berkembang di persidangan, melainkan telah menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang sah sebagai hasil pemeriksaan pengadilan.

Dalam praktik penegakan hukum, putusan yang telah inkracht juga dapat menjadi pijakan yang kuat bagi aparat penegak hukum, untuk melakukan pengembangan perkara apabila di dalamnya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selanjutnya, beredar informasi bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat.

Hal ini tentu, menjadi momentum penting untuk memastikan apakah penanganan perkara ini telah berjalan sesuai ketentuan. Karena pengaduan tersebut, secara resmi meminta Kejaksaan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pertimbangan putusan hakim.

Pemeriksaan internal itu, tentu harus berujung pada kesimpulan yang jelas. Jika tidak ditemukan hambatan yuridis, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda pengembangan perkara.

Begitupun sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan penyidikan belum dilakukan, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Yang tidak kalah penting, Kejaksaan Tinggi Gorontalo perlu menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah dijadikan dasar putusan, tidak berhenti sebagai dokumen pengadilan semata. Putusan hakim harus memperoleh tindak lanjut yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, terutama ketika fakta-fakta persidangan telah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.

Seperti kita ketahui, Saat ini Kejaksaan RI semenrara menjadi sorotan dalam skala Nasional, yang tentunya pada kasus penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan (Kota Tua), bisa menjadi sorotan jika tidak “mengeksekusi” putusan tersebut.

Terakhir, konsekuensi hukum juga melekat pada aparat penegak hukum yang menangani perkara. Apabila hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan menemukan adanya penyimpangan prosedur, kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan kewenangan dalam mengabaikan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka penyidik yang bersangkutan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan disiplin di lingkungan Kejaksaan.

Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan, tidak tertutup kemungkinan pertanggungjawaban tersebut berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *