Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.GorontaloProvinsi Gorontalo

Polres Gorontalo Didesak Terbitkan SP2HP, Terkait Dugaan Pencurian Aset KIP PLN

11
×

Polres Gorontalo Didesak Terbitkan SP2HP, Terkait Dugaan Pencurian Aset KIP PLN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB,  Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN), mendesak Polres Gorontalo untuk segera memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan oleh Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), kepada Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrim dan tim penyidik yang menangani perkara Pencurian Aset KIP PLN tersebut.

Advetorial

Abdulwahidin D.P. Tanaiyo,SH.,MH [Foto : Istimewa]
Kuasa hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM., CPArb., CPM, bersama tim advokat IFLA menyampaikan permohonan agar penyidik, segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Abdulwahidin, selain SP2HP secara tertulis, pihaknya meminta penjelasan transparan mengenai proses pelimpahan berkas perkara, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Kepada media, Abdulwahidin menjelaskan bahwa kliennya yang berstatus sebagai pelapor dan saksi korban, memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami meminta agar penyidik memberikan SP2HP secara tertulis sehingga pelapor mengetahui secara pasti sejauh mana perkembangan penyidikan dan apa kendala yang menyebabkan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Abdulwahidin dalam surat permohonan tertanggal 18 Juni 2026.

Tim hukum Firma IFLA, saat mengantarkan surat ke Polda Gorontalo

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, penyidik Polres Gorontalo telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencurian aset KIP PLN. Penetapan tersangka tersebut, menurut Abdulwahidin menunjukkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Tim hukum Firma IFLA, saat mengantarkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

” Selain itu, kami menilai seluruh alat bukti saat ini telah berada dalam penguasaan penyidik, sehingga proses penyelesaian berkas perkara seharusnya dapat segera dituntaskan, ” kata pengacara muda itu.

Pria yang akrab disapa Didot ini, juga mempertanyakan alasan belum dilimpahkannya berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo hingga 18 Juni 2026. Menurut Didot, hingga saat ini belum terdapat penjelasan hukum yang memadai mengenai penyebab keterlambatan tersebut.

” Kami sebagai tim kuasa hukum, mengacu pada prinsip hak atas akses informasi bagi korban dan pelapor perkara pidana, serta ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, ” Kata Didot.

” Atas dasar itu, kami meminta Kapolres Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo segera menerbitkan SP2HP, serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan dan proses pelimpahan berkas perkara, ” Lanjut Didot.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kapolda Gorontalo, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gorontalo sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara yang dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gorontalo terkait permohonan tersebut, maupun alasan belum dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *