Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

APKPD Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah, Diduga Bendungan Bulango Ulu Belum Beroperasional Akibat Pengadaan Lahan

14
×

APKPD Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah, Diduga Bendungan Bulango Ulu Belum Beroperasional Akibat Pengadaan Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV, Hingga ini Bendungan Bulango Ulu yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) belum dapat beroperasi secara optimal. Kondisi tersebut diduga masih berkaitan dengan persoalan pengadaan lahan dan penyelesaian hak masyarakat terdampak, khususnya di sejumlah kawasan transmigrasi.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menilai lambatnya penyelesaian pengadaan lahan menjadi salah satu faktor utama yang menghambat operasional bendungan. Organisasi tersebut juga menduga adanya praktik mafia tanah dalam proses pengadaan lahan yang melibatkan oknum tertentu.

Advetorial

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menyebut masih terdapat sejumlah bidang tanah dan aset masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian pembayaran ganti rugi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan.

Kordinator APKPD, Wahyu Pilobu

“Berdasarkan data yang kami peroleh, masih terdapat bidang tanah dan aset masyarakat yang status penyelesaiannya belum tuntas. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang telah menyerahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, sejumlah lahan di kawasan transmigrasi hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi dan status hukum yang belum terselesaikan. Akibatnya, proses pembayaran ganti rugi kepada sebagian warga belum dapat dilakukan.

Menurut Wahyu, kawasan transmigrasi yang terdampak pembangunan bendungan mencakup ratusan bidang tanah. Ia menilai pemerintah dan instansi terkait perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap status lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

Selain itu, APKPD juga menyoroti adanya sejumlah perkara yang berujung pada mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Menurut Wahyu, langkah tersebut harus disertai dengan transparansi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian dan keterbukaan. Seluruh proses pengadaan tanah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak warga terlindungi dan pembangunan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

APKPD menilai persoalan yang terjadi perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam proses pengadaan lahan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, APKPD mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap proses pengadaan lahan Bendungan Bulango Ulu. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh hak masyarakat terpenuhi dan proyek strategis nasional tersebut dapat segera beroperasi.

“Warga yang terdampak pembangunan berhak memperoleh kejelasan atas status lahannya maupun hak ganti rugi yang menjadi kewajiban negara. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu Pilobu.

Hingga berita ini diterbitkan, Butota masih berupaya menghubungi BWS Gorontalo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *