DEBUTOTA – GORONTALO, PT Hasjrat Multifinance Gorontalo melalui tim kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Limutu kembali melaporkan dua oknum yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan objek fidusia ke Polda Gorontalo, Pada Kamis (7/11).
Kepada media ini, Klinik Hukum Limutu melalui Ronald Van Mansur,SH Ronald Van Mansur Nur S.H.,M.H.,CPCLE mengatakan bahwa pihaknya merasa perihatin dengan adanya konsumen yang melakukan tindakan pidana, dengan menggadaikan bahkan menjual objek fidusia. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersebut, sejatinya merupakan tindakan pidana.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya konsumen nakal yang hendak menggadaikan bahkan menjual objek fidusia yang notabenenya tindakan tersebut adalah tindakan pidana,” Ungkap Ronald.
Senada, Pimpinan PT Hasjrat Multifinance Edwin Marguan Ismail menegaskan akan pentingnya penyelesaian kredit pembiayaan di Gorontalo. Menurutnya, masalah tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih pada konsumen yang menunggak.
“Pentingnya penyelesaian kredit pembiayaan di Gorontalo harus menjadi perhatian serius. Terutama kepada konsumen-konsumen yang menunggak. Semoga hal ini tidak akan berlanjut lagi,” Tegas Edwin.
” Dengan adanya langkah hukum ini, PT Hasjrat Multifinance berharap, dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran konsumen mengenai pentingnya mematuhi perjanjian fidusia,” Tutup Edwin. [NA]