Video viral anggota legislatif yang mengaku menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi menuai kontroversi setelah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo memberikan pembelaan yang dinilai tidak tepat.
DEBUTOTA – GORONTALO | Polemik video viral seorang anggota legislatif yang secara terang-terangan mengaku menggunakan uang negara dan memiskinkan negara untuk kepentingan pribadi kembali memanas. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo justru menuai kecaman setelah memberikan pembelaan terhadap oknum legislator tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/9), BK melalui juru bicaranya Umar Karim menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Wahyu Moridu. Menurut BK, legislator tersebut dalam keadaan mabuk saat melontarkan pernyataan kontroversial yang menyakitkan hati rakyat Gorontalo.
“Yang bersangkutan menyampaikan saat di video ia dalam keadaan tidak sadar, dan baru mengetahui setelah video itu viral. Bahkan dalam video tersebut juga terlihat adanya botol minuman,” jelas Umar Karim.
BK mengklaim, Wahyu Moridu telah mengonsumsi minuman keras sejak malam sebelumnya hingga saat berada di bandara, tanpa menyadari bahwa dirinya sedang direkam.
Namun, pernyataan BK ini justru menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Ketua Umum Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia, Kiki Paulus, secara tegas memprotes sikap DPRD yang dinilai melindungi oknum anggotanya.
Kiki meminta agar DPRD tidak melindungi dan membela oknum legislator yang telah merugikan rakyat. Menurutnya, alasan mabuk justru memperburuk citra legislator dan menunjukkan ketidakpantasan seseorang menjabat sebagai wakil rakyat.
” Publik menilai bahwa Wahyu Moridu justru lebih jujur dalam mengakui perbuatannya, meskipun dalam keadaan mabuk, ketimbang upaya pembelaan yang dilakukan BK DPRD Provinsi Gorontalo yang terkesan menutupi kesalahan, ” Ujar Kiki.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan publik. [NA]




















