BUTOTA – GORONTALO KAB | Menanggapi aduan masyarakat terkait kualitas pembangunan perumahan dan dugaan pelanggaran fungsi hunian di Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gorontalo, Rahmat Pomalingo, menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami telah menerima aduan dari masyarakat dan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek perumahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo,” ujar Rahmat Pomalingo, pada Senin (26/1/2026).
Rahmat menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk mengundang perusahaan-perusahaan developer yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan dengan para pengembang. Ini adalah langkah awal untuk mendengarkan dan sekaligus memberikan arahan tegas terkait standar pembangunan perumahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Kepala Dinas Perkim menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan developer, baik terkait kualitas bangunan maupun alih fungsi perumahan menjadi kos-kosan atau kontrakan yang tidak sesuai izin.
“Kami berharap ada kerja sama yang baik dari para developer untuk memperbaiki kondisi yang ada dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepentingan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.
Rahmat memperingatkan, apabila aduan masyarakat diabaikan dan tidak ada itikad baik dari pihak developer untuk memperbaiki kondisi yang ada, maka Dinas Perkim tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan bertindak sesuai koridor hukum. Sanksi administrasi hingga pencabutan izin akan kami lakukan jika memang terbukti ada pelanggaran. Ini bentuk komitmen Pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat,” pungkas Rahmat Pomalingo.
Diketahui sebelumnya, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) telah menyampaikan keluhannya terkait kualitas perumahan yang tidak memenuhi standar serta maraknya alih fungsi hunian yang merugikan masyarakat, dengan ancaman sanksi hingga denda 5 miliar rupiah dan pencabutan izin bagi developer yang melanggar. [JFR]



















