BUTOTA | GORONTALO KAB – Belasan korban dugaan arisan bodong yang dijalankan oleh owner berinisial FL alias Fidya, resmi menunjuk kuasa hukum dan bersiap menempuh jalur hukum. Langkah tegas ini diambil setelah terduga pelaku dinilai gagal mengembalikan dana para korban yang telah dihimpun.
Kepada Butota, Advokat Moh. Eka Valen Arman, SH, MH, CPArb yang dipercaya mewakili 13 korban menyampaikan, bahwa total kerugian yang dituntut saat ini mencapai Rp284.500.000. Nilai tersebut merupakan kerugian pokok yang telah diverifikasi dari para korban yang memberikan kuasa hukum.
Menurut Eka Valen, pihaknya tidak akan lagi menempuh jalur persuasif. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian korban melalui langkah hukum yang tegas dan terukur.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan owner arisan bodong ini ke aparat penegak hukum. Kerugian korban sudah jelas dan terverifikasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” Tegas Eka Valen.
Eka menjelaskan bahwa laporan yang akan diajukan, tidak hanya terbatas pada dugaan penipuan, tetapi juga akan dikembangkan ke berbagai kemungkinan pelanggaran hukum lain yang relevan, termasuk penelusuran aliran dana.
Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah perdata guna memastikan pengembalian dana korban. Upaya tersebut mencakup pengajuan gugatan dan permohonan sita jaminan terhadap aset milik terduga pelaku.
Eka Valen menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami pastikan proses ini berjalan sampai ada kepastian hukum dan pengembalian hak-hak korban. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga kepercayaan masyarakat yang telah disalahgunakan,” pungkasnya. [JFR]



















