BUTOTA – GORONTALO PROV, Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo, memasuki babak baru. Pasalnya, setelah mengindahkan rekomendasi pembatalan DPRD Provinsi Gorontalo dan LHP Ombudsman RI, Kantah Kota Gorontalo menyebut polemik tersebut tidak bersengketa.
Kepada media, salah satu Ahli Waris dari Keluarga Olii, Zubaedah Olii melalui insidentilnya Jhojo Rumampuk mengatakan bahwa, Kantah Kota Gorontalo telah melakukan berbagai pelanggaran atas penerbitan HGB PT. Alif Satya Perkasa. Menurutnya, polemik yang sudah berlangsung sejak Oktober 2025 ini, seperti modus dari para komplotan mafia tanah.
” Sedari awal kami telah berupaya sesuai ketentuan berkaitan dengan polemik ini, namun Kantah kota disuratnya terakhir dengan nomor MP.01/271-75.71/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, menyebut tidak pernah ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus yang digelar secara internal. Padahal, mereka mengabaikan permohonan pemblokiran kami sejak 27 Oktober 2025,” Ungkap Jhojo.
” Lalu mereka menerbitkan HGB tersebut pada tanggal 2 Desember 2025, tanpa ada konfirmasi, membalas surat 27 oktober atau mengundang kami sebelum HGB itu terbit. Ketika kami laporkan ke kanwil, barulah surat kami dibalas pada tanggal 6 Januari 2026, sesuai jawaban mereka di RDP bersama Komisi I Deprov. Artinya, HGB itu diterbitkan dulu, surat kami dibalas dan itupun kami tidak pernah menerima surat balasan tersebut, ” Tambah Jhojo.
Jhojo menyebut, Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Provinsi dan RDP Kota Gorontalo, Kantah Kota Gorontalo tidak pernah menjelaskan secara detail apa alasan tidak pernah membalas surat tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut.
” Mereka tidak menyebut atau menjelaskan secara detail kenapa mengindahkan surat kami. Terbukti dalam LHP Ombudsman, menjelaskan bahwa terdapat pembalasan surat yang berlarut-larut sehingga meminta agar Kantah Kota melakukan pembinaan terhadap pegawai penerima aduan. Pengertiannya, berarti memang ada yang salah dalam penerbitan HGB PT ASP. Dan perlu ditegaskan, orang tua kami telah mencabut kuasa jual, sebab beliau tidak pernah mengetahui kalau pernah menandatangani kuasa jual,” Jelas Jhojo.

” Dua kali RDP di Deprov, merekomendasikan bahwa terdapat kesalahan sejak proses jual beli ditingkat Kelurahan. Apalagi, ketika kami meminta Dokumen jual beli di Kelurahan itu tidak pernah ditanggapi hingga Ombudsman memerintahkan untuk diberikan. Pertanyaannya, apa yang menjadi motivasi Kantah Kota menyebut polemik ini tidak pernah ada sengketa. Sementara rekomendasi DPRD Kota menyebutkan 3 point utama yang diantaranya adalah meminta Pemkot Gorontalo untuk menjadi mediator musyawarah dalam rangka menyelesaikan masalah antara sesama ahli waris termasuk Lurah Tanggikiki, ” Lanjut Jhojo.
Apalagi kata Jhojo, penerbitan HGB milik PT. ASP didasari dari jual beli dibawah tangan tanpa AJB dari PPAT. Hanya berdasarkan Perjanjian jual beli yang terindikasi telah dipalsukan oleh Lurah Tanggikiki. Menurut Jhojo, pihaknya sedang berupaya untuk berkordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tersebut.
” Selain dugaan pemalsuan dokumen jual beli, dasar penerbitan HGB yang tanpa AJB dari PPAT, ternyata Kantah Kota menerbitkan dengan dasar jual beli dibawah NJOP. Oleh Kantah menyebut itu bisa, yang penting ada perhitungan dari Badan Keuangan Kota. Padahal, pemahaman kami, Penerbitan HGB dengan dasar jual beli dibawah NJOP itu bukan untuk kepentingan Komersil, sebab dia merugikan daerah dan ada potensi pemalsuan laporan pajak perusahaan, ” Tegas Jhojo.
Terkahir, Jhojo menyebut bahwa Kantah Kota juga sudah seperti koordinator mafia tanah. Karena kata Jhojo, ada puluhan kasus penerbitan SHM/HGB yang bermasalah dan membutuhkan perhatian publik termasuk DPR RI.
” Kami pastikan jika Kantah tidak segera membatalkan penerbitan HGB PT. ASP, maka kami akan segera melaporkan masalah ini ke Komisi II DPR RI. Kebetulan kami juga sudah melaporkan masalah ini di Kementerian ATR. Sebab, kesalahan atau pelanggaran sistem administrasi ini, juga harus mnnjadi bahan evaluasi penting agar rakyat tidak melulu ditipu oleh Perusahaan dan Kantah Kota, ” Tutup Jhojo. [JFR]



















