Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Tak Penuhi Standar Kelayakan Perumahan, DPRD Kota Gorontalo Minta Pemkot Verifikasi Izin PT. Alif Satya Perkasa

76
×

Tak Penuhi Standar Kelayakan Perumahan, DPRD Kota Gorontalo Minta Pemkot Verifikasi Izin PT. Alif Satya Perkasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KOTA | DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dwngar Pendapat (RDP) dengan PT Alif Satya Perkasa selaku pengembang (developer), Perumahan Safa Marwah, untuk membahas penyelesaian kewajiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai site plan yang telah disetujui, pada Senin (26/1/2026). 

RDP tersebut digelar atas desakan Forum Kerukunan Warga Perumahan Safa Marwah 7, yang berlokasi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Advetorial

Warga mengadukan sejumlah persoalan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo dan Komisi 3 DPRD, atas rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen terkait kewajiban developer dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas.

Surat Forum Kerukunan Warga Perumahan Safa Marwah 7, terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Terhadap PT. Alif Satya Perkasa

Tujuh poin fasilitas yang dituntut warga untuk dipenuhi developer PT Alif Satya Perkasa, meliputi jaringan jalan termasuk jalan lingkungan, drainase selokan, tempat pembuangan sampah, ruang terbuka hijau, sarana umum seperti tempat peribadatan dan tempat bermain anak, jaringan air bersih, serta jaringan penerangan jalan.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, tercapai beberapa kesepakatan penting antara DPRD dan pihak pengembang. Dimana, Developer diwajibkan untuk segera menyelesaikan pembangunan fasilitas umum sesuai dengan site plan yang disepakati sejak awal oleh Pemda, yaitu PT Alif Satya Perkasa bersama Pemerintah Kota Gorontalo. DPRD juga meminta kepada Pihak Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengawasi pelaksanaan dan perbaikan fasilitas umum tersebut.

Terkait masalah lahan, DPRD Kota Gorontalo, melarang keras pengalihfungsian atau jual-beli lahan fasum/fasos oleh pengembang. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga sanksi pidana.

Kesimpulan RDP, DPRD Kota Gorontalo, terkait pelanggaran pengembangan perumahan Safa Marwah 7, oleh PT. Alif Satya Perkasa

Dalam hal pengawasan pemda, dinas terkait seperti Perkim dan PUPR diminta untuk lebih aktif melakukan verifikasi di lapangan, menindak pengembang nakal, dan menahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan jika kewajiban fasum belum dipenuhi.

DPRD Kota Gorontalo juga meminta kepada developer untuk segera memasukkan surat kesanggupan pekerjaan fasilitas umum berupa jalan dan drainase paling lambat sehari sesudah RDP.

Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya melakukan klarifikasi ke Dinas Perkim dan PUPR Kota Gorontalo. [JFR] 

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *