“Penertiban PETI di Wilayah Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals Disebut Bisa Picu Perlawanan Penambang Tradisional”
BUTOTA, GORONTALO – Surat resmi milik PT Gorontalo Minerals (PT GM) yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo diduga bocor ke publik dan memantik polemik baru di tengah masyarakat penambang tradisional di Kabupaten Bone Bolango.
Dalam surat bernomor 030/GM-LG/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 tersebut, PT GM melaporkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di dalam wilayah kontrak karya perusahaan. Surat itu ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo dengan permintaan agar aparat melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang tradisional.
PT GM menyebut sedikitnya terdapat delapan titik aktivitas PETI di kawasan Motomboto Barat, Motomboto Timur, Motomboto Utara, Waluhu, Mamungaa, Kaidundu, Mohutango dan Oluhuta. Selain itu, perusahaan juga menyinggung adanya dugaan pembangunan jalur menuju lokasi smelter serta mobilisasi alat berat.
Dalam surat tersebut, perusahaan menilai aktivitas tambang rakyat itu berpotensi mengganggu keamanan, menghambat investasi, dan menyebabkan kerugian negara karena hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan.

Namun di sisi lain, bocornya surat itu justru memicu kegelisahan di kalangan penambang tradisional, yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Sejumlah warga menganggap langkah PT GM terlalu menekan masyarakat kecil tanpa memberikan solusi nyata terhadap nasib ribuan keluarga yang hidup dari aktivitas tambang rakyat.
“Kalau aparat turun dan menutup semua lokasi, kami mau makan apa? Sejak dulu kami hidup dari situ. Jangan sampai perusahaan datang, lalu rakyat disuruh pergi begitu saja,” ujar seorang penambang tradisional di Bone Bolango yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini disebut-sebut berpotensi memunculkan perlawanan dari para penambang tradisional. Beberapa tokoh masyarakat di lingkar tambang mengaku mulai menerima keluhan dan kemarahan warga setelah beredarnya isi surat tersebut.
Mereka khawatir jika aparat langsung melakukan penertiban tanpa dialog, situasi di lapangan bisa memanas. Apalagi sebagian besar penambang merasa memiliki ikatan sejarah dengan lokasi yang kini masuk dalam wilayah kontrak karya perusahaan.
“Jangan sampai ada benturan antara masyarakat dan aparat. Kalau rakyat merasa dipaksa keluar tanpa ada jalan keluar, potensi perlawanan itu ada,” kata salah seorang tokoh masyarakat di kawasan tambang.
Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah kelompok penambang mulai melakukan konsolidasi dan berencana menyuarakan penolakan terhadap upaya penertiban. Mereka dikabarkan akan meminta pemerintah daerah turun tangan untuk memediasi konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Penambang tradisional menilai pemerintah tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan investasi semata. Mereka mendesak agar negara juga hadir melindungi hak hidup masyarakat lokal melalui legalisasi tambang rakyat, pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR), atau skema kemitraan yang adil.
Jika tidak ditangani secara hati-hati, persoalan ini dikhawatirkan berubah menjadi konflik sosial terbuka antara masyarakat penambang, perusahaan, dan aparat keamanan.
” Ini harus menjadi perhatian Pemerintah karena wajib memilih langkah represif demi menjaga wilayah konsesi, atau membuka ruang dialog agar bara konflik di kawasan tambang Bone Bolango tidak benar-benar meledak,” Kata salah satu tokoh penambang.
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya meminta keterangan Polda Gorontalo, mengenai tindaklanjut surat masuk dari PT.GM dan respon Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. [JFR]



















