BUTOTA, PROVINSI GORONTALO – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) Senin, 14 Oktober 2026, turun ke jalan menggelar aksi solidaritas di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan atas dugaan kriminalisasi yang menyasar Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A.
Berdasarkan pantauan di lapangan, gelombang massa mulai memadati area sekitar Polda Gorontalo sejak pukul 14.30 WITA. Tepat pada pukul 15.00 WITA, barisan ASN dan AMKGB merapatkan barisan, menyuarakan orasi secara bergantian dalam balutan aksi damai.
Namun, dinamika di lapangan berubah drastis setelah beberapa jam berlalu. Kekecewaan massa memuncak ketika desakan mereka untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolda Gorontalo tak kunjung dikomunikasikan maupun diakomodir oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berjaga.
Situasi yang awalnya kondusif mendadak memanas. Gesekan antara demonstran dan petugas kepolisian nyaris tak terhindarkan akibat buntunya ruang dialog yang dituntut oleh ratusan abdi negara dan masyarakat tersebut.
Beruntung, eskalasi ketegangan tidak berlangsung lama. Di tengah situasi yang mulai tak menentu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengambil langkah tak terduga. Ia secara langsung menginstruksikan seluruh massa aksi untuk mundur dan tidak melanjutkan demonstrasi. Mematuhi komando sang Wali Kota, tepat pukul 16.30 WITA, massa perlahan membubarkan diri dan kembali ke titik kumpul awal dengan tertib.
Dikonfirmasi secara terpisah mengenai aksi massa dan perkara yang membelitnya, Adhan Dambea memberikan pernyataan tegas. Ia mengkritik keras sikap penyidik Polda Gorontalo yang dinilai memaksakan dan salah alamat dalam memproses sengketa administratif penetapan status Cagar Budaya.
“Laporan yang kami masukkan ke Polda pada tahun 2025 bahkan sampai empat bulan lamanya tidak diproses. Makanya saya mengambil langkah tegas dengan menyurat dan melaporkan terkait proses penyidikan ini langsung ke Mabes Polri,” ungkap Adhan Dambea.
Ia menambahkan bahwa publik harus tahu persoalan ini murni administratif dan pidana umum, bukan kasus kejahatan luar biasa.
“Saya sangat menghargai proses hukum, namun yang penting untuk diluruskan bagi saya adalah ini bukanlah masalah korupsi!” tegasnya.
Lebih jauh, Adhan menjelaskan bahwa pembatalan SK Wali Kota Tahun 2020 tentang Cagar Budaya adalah bentuk kepatuhan pada putusan pengadilan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Ia menyebutkan, berdasarkan pasal 15 UU tersebut, menetapkan hak milik orang lain sebagai cagar budaya harus melalui proses hibah atau pembelian.
“Begitu saya menerbitkan SK baru untuk membatalkan SK lama yang melanggar aturan itu, kalau toh ada pihak yang keberatan, seharusnya menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tempatnya di PTUN, bukan malah melaporkan Wali Kota ke Polda,” urai Adhan.
Terkait prosedur hukum, ia juga mengingatkan pihak kepolisian tentang wewenang penyidikan.
“Di pasal 96 dan pasal 100 UU Cagar Budaya menyatakan bahwa yang berwenang memproses ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari lembaga terkait, bukan langsung murni ditangani polisi. PPNS itu hanya berkoordinasi dengan kepolisian,” tambahnya.
Terkait turunnya ratusan ASN dalam aksi solidaritas, Adhan pasang badan dan memberikan pembelaan. Ia menyebut para aparatur negara itu hadir karena menjaga Marwag institusi pemerintahan.
“SK itu saya tandatangani dalam kapasitas dan kewenangan sebagai Wali Kota, bukan urusan pribadi. Saya tegaskan dan bersumpah, tidak akan saya izinkan satu pun PNS membela saya kalau kasus ini adalah perkara korupsi,”tuturnya.
Di akhir wawancara, Adhan Dambea memberikan ultimatum keras atas jalannya proses hukum yang dinilainya Janggal ini.
“Selama oknum-oknum tertentu terus mengangkat masalah ini dan pihak Polda memaksakan untuk memprosesnya, kami pastikan massa akan menggelar demonstrasi besar di Polda Gorontalo setiap minggunya,” pungkas Adhan. [Z]




























