Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Statement Pengacara PT. Barito Mitra Logistik Runtuh, AWT : Itikad Baik Mereka Hilang

119
×

Statement Pengacara PT. Barito Mitra Logistik Runtuh, AWT : Itikad Baik Mereka Hilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO | Kuasa hukum korban kerusakan properti, Abdulwahidin D. P Tanaiyo, memberikan tanggapan tegas terhadap serangkaian dalih yang disampaikan pihak perusahaan terkait penolakan membayar ganti rugi kerugian yang telah dihitung secara resmi.

Dalam keterangannya, Abdulwahidin menyebut bahwa seluruh argumen perusahaan justru meruntuhkan posisi mereka sendiri secara hukum.

Advetorial

“Perhitungan kerugian sudah ada, dasar hukum sudah ada, standar resmi pemerintah sudah digunakan, dan yang paling penting, tanggung jawab perusahaan sudah diakui sendiri secara tertulis. Yang tidak ada hanyalah itikad baik perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut,” tegas Abdulwahidin.

Abdulwahidin menjelaskan bahwa perusahaan telah menandatangani surat pernyataan yang mengakui tanggung jawab penuh atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

“Namun faktanya, ketika hasil perhitungan sudah disampaikan dan diketahui direksi, mereka justru menyatakan tidak dapat menindaklanjuti. Ini bukan soal ketidaktahuan, tapi ketidakbersediaan memenuhi kewajiban,” ungkapnya.

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum perusahaan yang mengaku “tidak dalam kapasitas menanggapi” justru bertentangan dengan fakta hukum bahwa mereka telah mengakui kewajiban tersebut secara tertulis.

“Kapasitas hukum sudah ada sejak mereka menandatangani surat pengakuan tanggung jawab. Menolak menanggapi perhitungan bukanlah sikap hukum yang dapat dibenarkan, melainkan bentuk penghindaran kewajiban,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan pihak perusahaan yang mengaku “bingung” dengan besaran nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah, Abdulwahidin menegaskan bahwa kebingungan terhadap angka bukan merupakan bantahan hukum yang sah.

“Faktanya, perusahaan tidak membantah luas bangunan, tidak membantah tingkat kerusakan, tidak membantah standar harga satuan pemerintah yang digunakan, dan tidak membantah metode perhitungan ahli. Jadi yang mereka tolak bukan dasar perhitungannya, melainkan hasil akhir yang tidak mereka kehendaki,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan bahkan menyatakan bahwa kerusakan fisik di lapangan masih dapat dihitung, yang justru memperkuat posisi korban.

“Kalau kerusakan masih bisa dihitung, berarti hasil perhitungan ahli kami relevan dan sah. Penolakan tanpa perhitungan tandingan menjadi tidak berdasar. Ini kontradiktif dengan sikap penolakan mereka sendiri,” ujarnya.

Abdulwahidin juga membantah keras klaim perusahaan yang menyatakan bahwa besaran ganti rugi harus ditentukan melalui kesepakatan para pihak.

“Kesepakatan tidak mungkin lahir tanpa dasar angka yang jelas. Tapi faktanya, perusahaan menolak hasil perhitungan resmi, tidak menawarkan perhitungan alternatif, dan tidak mengajukan dasar pembanding apa pun. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan berupaya mencapai kesepakatan, melainkan menghambat terbentuknya kesepakatan,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tidak pernah menyampaikan perhitungan versi mereka sendiri, tidak ada ahli pembanding, dan tidak ada koreksi teknis sama sekali.

“Ketiadaan perhitungan tandingan sangat melemahkan posisi perusahaan dalam hukum perdata. Penolakan tanpa dasar pembanding tidak memiliki bobot pembuktian,” tandas Abdulwahidin.

Merespons klaim perusahaan yang seolah telah melaksanakan tanggung jawab melalui perbaikan atau pembayaran tertentu, pengacara berpengalaman ini menegaskan bahwa secara hukum, klaim tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Tidak ada nilai ganti rugi final, tidak ada klausul pelunasan, tidak ada pernyataan perkara selesai, dan tidak ada pelepasan hak korban. Tanpa penyelesaian final yang tegas, kewajiban hukum perusahaan masih melekat dan belum berakhir,” jelas dia.

Abdulwahidin juga mengingatkan bahwa pernyataan perusahaan di media yang cenderung menyederhanakan ruang lingkup kewajiban tidak dapat membatalkan dokumen hukum tertulis.

“Dokumen tertulis yang telah ditandatangani perusahaan secara tegas mengakui tanggung jawab penuh atas kerugian materiil maupun immateriil. Secara yuridis, dokumen tertulis memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding narasi media,” Katanya.

“Seluruh sangkalan pihak perusahaan runtuh oleh pernyataan dan sikap mereka sendiri, dan kini tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi korban, ” Tutup Abdulwahidin. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *