DEBUTOTA, Gorontalo Kab – Menyikapi polemik hasil seleksi jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Zulfikar Usira dan Ketua Tim Kerja Bupati Salahudin Pakaya, memberikan tanggapannya.
Kepada Butota, Ketua DPRD Zulfikar Usira mengatakan bahwa dirinya tidak akan ikut campur pada kewenangan yang dalam hal ini tidak pada ranah lembaganya. Kata Zulfikar, proses seleksi Sekda telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
” Polemik yang selama ini disampaikan di media, saya sudah sampaikan bahwa (Jabatan) Sekda ini adalah kewenangan Bupati, kalau kemudian ada yang ingin jadi Sekda, yah jadi Bupati dulu lah. Sehingga saya tidak terlalu ikut campur, karena memang itu bukan kewenangan kami kan,” Kata Pria yang akrab disapa Borju itu.
“Kita di DPRD ini kan hanya menerima dan menyetujui hak dan kewenangan Pemda dalam hal ini Bupati yang menunjuk siapa, Timsel pasti sudah melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku.” Sambung Borju.
” Jadi untuk memberikan tanggapan mengenai salah satu calon (yang pernah bermasalah hukum,red) itu saya tidak tahu, tidak baik saya berbicara yang saya tidak tahu persis seluk beluknya. yang pasti, seleksi itu bukan cuma dilakukan oleh tim yang ada didaerah, mekanisme Seleksinya juga ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara) apalagi komposisi Timsel di daerah juga diisi oleh person-yang profesional, sehingga tidak akan mungkin ketika ada calon yang terakomodir dan dia itu bermasalah, itu tidak akan mungkin karena semua sudah melalui mekanisme yang hari ini (Hasilnya) kita lihat,” Jelas Borju.
Berbicara spesifik tentang potensi masalah hasil seleksi Sekda Kabgor, utamanya mengenai person yang bermasalah tentang Eks HTI dan pidana, Borju menegaskan kewenangan ada di tangan Bupati. Sebab kata dia, hasil seleksi sekda telah melalui mekanisme perekrutan yang kalaupun bermasalah, tidak akan mungkin diloloskan.
“Kalaupun dibuka perkara tentang organisasi terlarang, ini kan melihat kebelakang. Kan yang mengakomodir semua itu kan orang-orang yang kemarin bekerja. Kemudian yang kedua, orang-orang ini sampai hari ini punya hak yang sama dalam rangka mengikuti seleksi itu, kalaupun bermasalah saya tidak yakin dia bisa lolos, karena saya melihat pada konteks yang sesuai aturan dan mekanisme perekrutan itu. Tidak mungkin dia lolos dari semua orang yang mengikuti seleksi itu, kalaupun ada masalah tidak mungkin akan diloloskan. Dan terkahir, kewenangan full itu ada ditangan Bupati,” Kata Borju.
DIkesempatan lain, Ketua Tim kerja Bupati Gorontalo, Salahudin Pakaya,S.Ag pada jawaban via WhatsAppnya membantah bahwa pihaknya terlibat pada perekrutan calon Sekda Kabgor. Lebih-lebih soal isu atas perannya yang berkaitan dengan lolosnya eks ketua HTI Gorontalo Manaf Dunggio, pada daftar tiga besar calon Sekda.
Ketua Umum FKPR RI, Kiki Paulus mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan atas lolosnya dua dari tiga calon sekda yang lolos itu. Menurut Kiki, ada dugaan keduanya tidak memasukan riwayat pada persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Timsel.
” Jadi di surat pengumuman seleksi jabatan Sekda nomor 800/Pansel-JPTP/5/III/2025, sangat jelas bahwa pada persyaratan khusus yang harus dimasukkan oleh setiap peserta calon. Point enam sangat jelas, tidak pernah terlibat korupsi, pelanggaran disiplin, tidak pernah sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Nah, saya menduga saudara Sugondo Makmur tidak memasukan surat pernyataan itu sebagaimana bunyi dari persyaratan khusus. Apalagi pada riwayat organisasi, yang bersangkutan pernah menjadi komisioner KPUD Bone Bolango pada Tahun 2013 dan dipecat dengan tidak hormat, kami menduga itu tidak dimasukkan,” Urai Kiki.
” Kemudian untuk soal saudara Manaf Dunggio, sangat jelas dan bahkan dimana-mana orang mengetahui bahwa dia terlibat aktif bahkan menjadi ketua eks organisasi HTI pada waktu itu, kenapa itu tidak disertai dalam daftar riwayat hidup, khususnya pada kolom pengalaman organisasi,” Lanjut Kiki.
Kiki menegaskan, semua itu pasti akan mendapat tindakan tegas dari pansel Sekda, jika kedua calon sekda memasukkan apa yang disebutkan di persyaratan khusus.
” Ditahapan seleksi itu sudah jelas, bahwa pada tanggal 7 April 2025, adalah seleksi hasil dan penetapan hasil yang penyelenggaranya adalah Pansel. Kita juga tidak bisa menyalahkan Pansel, karena jika kedua orang itu dari awal tidak memasukkan dokumen persyaratan dari apa yang telah ditetapkan Pansel, maka kita bisa pastikan keduanya tidak akan lolos hingga pada tahapan 3 besar, Intinya, dari awal mereka berdua tidak beritikad baik untuk pembangunan kabupaten Gorontalo, karena dengan tidak memasukan dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Pansel, maka itu adalah sebuah bentuk kejahatan yang terstruktur karena dengan sengaja dan sadar itu dilakukan,” Tegas Kiki.
” Kami meminta kepada Bupati Sofyan, agar tidak bimbang mengambil keputusan terkait seleksi sekda. toh ini tidak harus dilakukan secara terburu-buru, sebab ada konsekwensi besar, jika proses ini tetap berlanjut. Dan ini sudah pada tahap terakhir kami ingatkan, jika tetap diindahkan, lagi-lagi negara akan kami bawa ke Kabupaten Gorontalo, sebab isu teroris masih sangat tinggi didaerah,” Tutup Kiki Tegas. [JR]