Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Soal Dugaan Maladministrasi, LP3G Desak Kanwil Copot Kepala BPN Kota Gorontalo

111
×

Soal Dugaan Maladministrasi, LP3G Desak Kanwil Copot Kepala BPN Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV | Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) mendesak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo Achmad,S.ST.,MH, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kusno Katili dari jabatannya sebagai Kepala BPN Kota Gorontalo. Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan Kusno, dalam praktik yang merugikan kepentingan publik dan berpotensi melanggar kode etik ASN.

Ketua LP3G Abdullah Deno Djarai, menilai Kusno diduga kuat telah bekerja sama dengan perusahaan pengembang (developer) milik anggota legislatif Kabupaten Gorontalo dari Partai NasDem Wisno Nusi. Modus operandi yang dijalankan adalah dengan memuluskan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama perusahaan tersebut, meskipun telah ada permohonan resmi penundaan penerbitan sertifikat dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Advetorial

“Tindakan mengabaikan permohonan penundaan penerbitan sertifikat ini jelas menunjukkan adanya keberpihakan yang tidak semestinya. Ini bukan hanya soal maladministrasi, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut,” Kata Deno.

Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai [Foto: Fb ADJ]
” Dugaan kolaborasi antara Kepala BPN Kota Gorontalo dengan pengusaha yang juga merupakan anggota DPRD Kabgor ini, menimbulkan pertanyaan serius sebab keduanya sudah lama bekerja sama, sejak Kusno menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Gorontalo, ” Lanjut Deno.

Olehnya, LP3G kata Deno sebagao pemerhati kebijakan pertanahan menilai kasus ini, sebagai ujian bagi komitmen BPN Provinsi Gorontalo dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.

” Kepala Kanwil BPN Gorontalo harus bertindak cepat dan tegas. Saudara Achmad jangan membiarkan situasi ini berlarut-larut hanya akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan,” tegas Deno.

Lebih lanjut, praktik yang diduga dilakukan Kusno Katili ini, juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerbitan sertifikat tanah, termasuk prosedur penanganan keberatan dan penundaan.

” Mengabaikan mekanisme hukum yang telah ditetapkan demi kepentingan pihak tertentu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi, ” Ujar Deno.

Deno menyebut, banyak keluhan masyarakat terkait penanganan kasus-kasus pertanahan di Kota Gorontalo. Pihaknya berharap, Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo tidak hanya akan melakukan pemeriksaan internal.

” Tetapi juga mengambil tindakan konkret berupa pemberhentian dari jabatan sebagai langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik. Kami menunggu respons dan tindakan nyata dari Kepala Kanwil BPN Gorontalo. Jangan sampai kasus ini hanya didiamkan atau ditutup-tutupi. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik serta bisnis tertentu,” pungkas Deno. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *