Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

RS. Bunda Diduga Lakukan Malpraktik, Firma Hukum IFLA Akan Proses Hukum

2795
×

RS. Bunda Diduga Lakukan Malpraktik, Firma Hukum IFLA Akan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, GORONTALO – Dugaan Malpraktik Kembali Terjadi, kali ini seorang bayi dinyatakan meninggal dunia, akibat pihak rumah sakit abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepada media, Kuasa Hukum Keluarga Korban Yoslan K. Koni, S.H., M.H., Abd. wahidin Tanaiyo, S.H., M.H., CVM., CPArb., CPM. dan Moh. Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb. mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum, atas meninggalnya bayi anak dari AS alias Ain (23). Ketiganya menduga, adanya SOP yang dilanggar pihak rumah sakit Bunda.

Ketiga advokat yang tergabung dalam Firma Hukum IFLA ini, menyebut pihak rumah sakit Bunda tidak memberikan pelayanan medis yang memadai bahkan terkesan tidak mempedulikan ibu korban hingga meninggal dunia.

” Kami sangat perihatin dengan pelayanan medis di rumah sakit Bunda, hingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia tanpa penanganan sesuai SOP. Sehingganya, kami dari Firma Hukum IFLA akan mendampingi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan atas dugaan malpraktik yang dialami oleh Ain Suleman (23 tahun), anak kandung dari Bapak Lukman Suleman dan Ibu Ria Laiya, ” Jelas Yoslan Koni.

Foto : Yoslan Koni (Kiri), Eka Valen (Tengah), Abd Wahidin (Kanan)

Pada kronologisnya, Abd. wahidin Tanaiyo mengatakan bahwa Korban AS alias Ain dibawa ke rumah sakit Bunda pada kamis (21/8), namun hingga meninggal dunia, kedua korban tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai.

” Menurut keterangan keluarga korban yang disampaikan kepada kami, bahwa pada Kamis, 21 Agustus 2025, korban Ain mulai merasakan sakit perut dan tanda-tanda akan melahirkan. Keluarga kemudian membawa korban ke RS Bunda Gorontalo untuk mendapatkan penanganan medis, ” Kata Abd. Wahidin Tanaiyo.

” Namun, sejak masuk rumah sakit hingga Sabtu, 23 Agustus 2025, korban dan keluarga mengaku tidak memperoleh pelayanan medis yang memadai. Meski keluarga telah berulang kali memohon agar korban segera ditangani, pihak rumah sakit hanya menyampaikan bahwa korban “belum waktunya melahirkan” dan diminta menunggu instruksi dokter, ” Tambah Abd. Wahidin.

” Pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, saat korban berada di ruang perawatan Kelas 2B, korban mengalami pendarahan hebat dan melahirkan secara tiba-tiba tanpa didampingi tenaga medis. Bayi yang dilahirkan kemudian segera dibawa oleh petugas medis ke ruang persalinan, sementara korban tetap berada di ruang rawat. Tidak lama berselang, pihak medis menyampaikan bahwa bayi yang baru dilahirkan tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia, ” Jelas Abd. Wahidin atau yang lebih akrab disapa Didot itu.

Informasi tersebut kata Didot, membuat keluarga korban, khususnya ibu korban yang baru saja melahirkan, mengalami shock mendalam. Didot menegaskan, berdasarkan uraian kronologi tersebut, tim kuasa hukum menduga keras telah terjadi malpraktik dan kelalaian pelayanan medis di RS Bunda Gorontalo.

Abd Wahidin Tanaiyo

“Kami menilai telah terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) serta adanya dugaan malpraktik dalam penanganan medis terhadap klien kami. Atas peristiwa ini, kami akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Didot.

Tuntutan Pertanggungjawaban

Selaku kuasa hukum korban, Firma Hukum IFLA menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya akan menuntut pihak rumah sakit Bunda agar bertanggungjawab.

” Kami selaku kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pihak RS Bunda Gorontalo harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis ini,” Tegas Didot.

“Kami meminta pihak rumah sakit untuk memberikan pertanggungjawaban secara hukum dan moral. Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana maupun perdata,” Tambah Didot.

Didot berharap, agar perkara ini dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, khususnya Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, dan institusi kesehatan, agar pelayanan medis di Gorontalo lebih mengutamakan keselamatan pasien dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, butota masih berupaya mengklarifikasi ke pihak manajemen rumah Sakit Bunda Gorontalo. [NA]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *