BUTOTA, GORONTALO KOTA – Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) menantang jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk menggelar diskusi atau debat terbuka. Langkah ini ditempuh guna menguji transparansi serta keabsahan penanganan kasus Cagar Budaya yang tengah diproses penyidik.
Ketua AMKGB, Amin Mootalu, menegaskan bahwa penanganan perkara Cagar Budaya tidak boleh dibiarkan mengambang atau sebatas opini sepihak. Menurutnya, kepolisian harus berani membuka ruang dialog yang objektif dan berlandaskan fakta hukum di hadapan publik.
Amin menilai, apabila Ditreskrimsus Polda Gorontalo meyakini seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan memiliki pijakan hukum yang kuat, institusi tersebut tidak perlu ragu melayani dialog terbuka.
“Jika memang Polda Gorontalo, khususnya Direktur Ditreskrimsus, merasa bahwa dirinya benar, maka mari kita sama-sama berdiskusi untuk mencari tahu kebenaran atas kasus Cagar Budaya yang saat ini sedang diproses,” tegas Amin Mootalu.
Ia menekankan, tantangan ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan agar penegakan hukum berjalan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat. Perkara yang menyangkut kawasan Cagar Budaya dinilai memiliki dampak luas sehingga konstruksi perkara, pijakan aturan, serta konsistensi penerapan hukum harus terang benderang.
Menurut AMKGB, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa perkara sedang diproses, melainkan juga memerlukan penjelasan proporsional terkait dasar hukum penanganannya tanpa mengganggu jalannya penyidikan.
Melalui ruang diskusi, argumentasi warga dan penjelasan resmi kepolisian dapat diuji secara objektif menggunakan dokumen sah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mari kita duduk bersama. Jelaskan secara terbuka apa yang menjadi dasar penanganan kasus ini. Kami ingin mencari kebenaran, bukan sekadar berdebat tanpa arah,” ujar Amin.
Sikap tegas AMKGB ini menjadi tantangan keterbukaan informasi bagi Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat. Meski begitu, forum diskusi terbuka diposisikan sebagai sarana klarifikasi publik, sementara penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan proses penyidikan sesuai regulasi. [Adv]




























