DEBUTOTA – GORONTALO | Kepolisian Daerah Gorontalo mendapat desakan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Gorontalo periode 2019-2024, terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas atau perjadin selama masa pandemi COVID-19 silam.
Desakan pemeriksaan ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD akan menghilangkan barang bukti yang ada.
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) melalui juru bicaranya Budiyanto Biya mengungkapkan bahwa berkas-berkas terkait kasus ini dinilai memiliki pembuktian yang sangat lemah. Sehingga kata Budi ada kemungkinan bukti perjadis akan dihilangkan atau dirubah dan diedit agar sesuai.

” Bisa saja mereka akan melakukan rekayasa bukti dengan memanfaatkan teknologi, untuk merubah atau mengedit agar sesuai, ” Lanjut Budi.
Budi menegaskan, dugaan penyimpangan perjadin ini diduga terjadi pada masa pandemi COVID-19 ketika berbagai pembatasan aktivitas diberlakukan. Namun demikian, perjalanan dinas masih tetap dilakukan dengan anggaran yang tidak sedikit.
” Coba Polda segera periksa bukti perdis dari 2019 hingga 2023, disana nanti ketemu bagaimana cara mereka mengambil keuntungan dimasa covid. Dan kasus ini bukan pertama di Gorontalo, di Boalemo adalah contoh terdekat untuk menjadi referensi Polda mengungkap kebusukan mereka, ” Tutup Budi.
Ketika berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. [JFR]




















