Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Diminta Jalankan Prinsip Fundamental

641
×

Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Diminta Jalankan Prinsip Fundamental

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Setelah dinyatakan naik ketahap penyidikan, pada perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, mendapat respon positif dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD). Pasalnya, setelah sekian lama perkara ini ditangani, akhirnya beroleh kepastian hukum.

Kepada media, Kordinator AMMPD Rahmat Mamonto menyuarakan bahwa pihaknya sudah lama menanti kabar baik tersebut. Hal ini menurutnya, adalah sebuah langkah berani dari Kejari Kabgor yang konsisten terhadap penyelesaian persoalan hukum di daerah tersebut.

” Saya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabgor, karena akhirnya telah memberikan informasi tentang perkembangan status perkara dugaan korupsi TKI yang dilakukan oleh seluruh Anggota DPRD Kabgor periode sebelumnya. Hari ini kita sudah tahu bersama, bahwa ketika sudah masuk ditahap penyidikan, berarti tinggal menunggu waktu kapan ditetapkannya siapa yang menjadi tersangka,” Sebut Rahmat.

Rahmat menambahkan, bahwa pihaknya selalu konsisten dalam mengawal setiap persoalan hukum yang ada di Kabupaten Gorontalo. Sehingga dirinya meminta Kejaksaan tetap konsisten untuk menyelesaikan berbagai perkara yang berhubungan dengan kerugian Negara.

” Saya menekankan kepada pihak Kejari, agar terbuka dan transparan disisa tahapan penanganan perkara ini. Sebab, yang namanya TGR itu masuk ke ranah korupsi. tidak ada yang namanya orang yang mengembalikan (Uang,red) itu bisa bebas dari jeratan hukum. Undang-undang Tipikor jelas sudah menyebut, bahwa disetiap tahapan itu ada prosesnya dan mereka sendiri yang lalai dalam menyelesaikan kelebihan bayar itu,” Tekan Rahmat.

” Pesan saya, Kejaksaan saat ini harus terbuka disisa tahapan kasus ini. Kita semua paham hukum dan saya kira hari ini Kejari tetap konsisten untuk menyelesaikan kasus ini. Kami akan sabar hingga kapan ditetapkannya para tersangka nanti,” Lanjut Rahmat.

Rahmat menekankan bahwa memang benar di Peraturan Pemerintah (PP) 38 Tahun 2016, dijelaskan tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Namun bukan berarti Kejaksaan melupakan prinsip fundamental, yang notabene adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam penanganan perkara TGR.

Rahmat Mamonto

” Pengembalian uang melalui TGR, tidak serta-merta membebaskan pelaku dari jerat hukum . Meskipun uang telah dikembalikan ke negara, proses hukum tetap berjalan dan pelaku tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Artinya, Kejaksaan harus tetap mengedepankan prinsip fundamental yang dimana dalam PP 38 Tahun 2016, hanya mengatur tentang tata cara ganti kerugian negara atau daerah, namun tidak menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan pidana. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan tetap dapat melanjutkan proses hukum pidana meskipun TGR sudah dibayar lunas dan pelaku harus dihukum,” Tegas Rahmat.

” Pada prinsip fundamental yang kami ketahui, pembayaran TGR secara cicilan pada tahap penyelidikan oleh kejaksaan  itu tidak dapat mencegah jeratan hukum pidana. Alasan hukumnya jelas bahwa TGR itu adalah proses administratif, karena TGR merupakan upaya pengembalian kerugian negara secara administratif, bukan penghapus tanggung jawab pidana. Dan pada perkara ini ada pada dua ranah yang berbeda, yakni ranah administratif dan ranah pidana. Kedua proses ini, harus dipahami dapat berjalan secara bersamaan dan saling tidak menggantikan,” Tutup Rahmat. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *