Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Penanganan Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejaksaan Didesak Segera Tetapkan Tersangka

680
×

Penanganan Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejaksaan Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, GORONTALO KAB –  Setelah ditetapkannya status Penyidikan perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten Gorontalo untuk tahun anggaran 2022-2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Gorontalo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, untuk segera menetapkan para tersangka. Pasalnya, penanganan perkara yang dinilai lamban ini, tidak sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kepada media, Kordinator AMMPD Rahmat Mamonto mengatakan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo, disebutkan secara terang kerugian negara akibat perbuatan bersama dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Gorontalo. Bahkan secara lugas, Sekertaris DPRD dan dua pejabat lainnya disebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan dan mengakui kesalahan perhitungan KKD.

“Dalam hasil LHP BPK RI, Sekretaris DPRD secara terang-terangan mengakui adanya kesalahan perhitungan KKD di hadapan auditor. Pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka, terutama kepada tiga pejabat kunci di Sekretariat DPRD,” tegas Rahmat, Jumat (5/9/2025).

Selain Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara DPRD Kabupaten Gorontalo, dianggap paling bertanggung jawab atas kebijakan penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dinaikkan dari kategori rendah menjadi sedang pada Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut berdampak langsung pada melonjaknya besaran tunjangan anggota DPRD, hingga menimbulkan kelebihan bayar miliaran rupiah.

Menurut Rahmat, publik saat ini menaruh perhatian penuh pada kinerja Kejari Kabupaten Gorontalo. Ia menilai, tanpa keberanian untuk menjerat aktor utama di balik kebijakan salah kelola keuangan tersebut, penegakan hukum hanya akan dipandang sebagai formalitas.

“Jangan hanya berani memeriksa, tapi takut menetapkan tersangka. Negara sudah dirugikan Rp3,8 miliar lebih, dan jelas ada pejabat yang harus bertanggung jawab. Kalau Kejari ragu, itu sama saja pengkhianatan terhadap rakyat,” sambungnya.

AMMPD juga berencana melakukan aksi lanjutan apabila Kejari Kabupaten Gorontalo tidak segera mengambil langkah tegas. “Kami akan turun ke jalan, kami akan kawal terus kasus ini. Jangan ada tebang pilih, dan jangan sampai hukum tunduk pada kepentingan politik,” pungkas Rahmat.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi TKI ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah pejabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, publik masih menanti langkah lebih konkret, terutama dalam penetapan tersangka terhadap pejabat Sekretariat DPRD yang dinilai paling bertanggung jawab.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *