Ilustrasi Bumdes [Foto : tv berita]
DEBUTOTA – GORONTALO KAB, Berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diwilayah hukum Kepolisian Resort Gorontalo Sektor Boliyohuto (Polsek Boliyohuto), dipertanyakan. Pasalnya, tumpang tindih pemeriksaan program bumdes tersebut membuat bingung masyarakat.
Kepada media ini, Tokoh Pemuda Boliyohuto Gunawan mempertanyakan pemeriksaan kegiatan bumdes di wilayah Kecamatan Boliyohuto san Bilato, oleh Polsek Boliyohuto. Kata Gunawan, dalam beberapa bulan terakhir, Polsek Boliyohuto mengadakan pengawasan sekaligus memeriksa 23 Bumdes di dua kecamatan tersebut.
” Sebelumnya saya mengapresiasi perhatian APH dalam hal ini Polsek Boliyohuto yang dalam beberapa bulan ini mengadakan pengawasan sekaligus pemeriksaaan BUMDes disetiap desa, yang berada di dua kecamatan, yakni 13 Desa di kecamatan Boliyohuto dan 10 Desa di kecamatan Bilato, ” Kata Gunawan.
” Saya selaku masyarakat yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Boliyohuto mengapresiasi hal itu, walaupun ada tahapan dan proses yang harus dilalui dalam pemeriksaan maupun mengaudit program BUMDes, yang anggaran tersebut kita ketahui bersama berasal dari dana Desa bersumber dari APBN, dan dengan tidak menutup kemungkinan sumber anggaran BUMDes bisa saja berasal dari berbagai sumber. Seperti penyertaan modal dari desa, Tabungan masyarakat, Bantuan dari pemerintah,baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, Pinjaman, Penyertaan modal dari pihak lain, Kerjasama bagi hasil, Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan,dan/atau lembaga donor serta hasil dari penyertaan modal desa, ” Sambung Gunawan.
Gunawan menjelasman alur penyaluran dana BUMDes pun harus melalui Musyawarah Desa terlebih dahulu, kemudian dituangkan dalam peraturan Desa (perdes) dan rencana program kerja. Aset desa yang diserahkan kepada BUMDes, kata Gunawan merupakan hasil dari penyertaan modal Desa.Aset desa merupakan salah satu hasil kekayaan Desa yang harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
” Bagi hasil BUMDes dapat digunakan untuk menopang Desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyaratakat,membantu masyarakat miskin melalui hibah,dan lain-lain,sesuai dengan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 yang lebih diperjelas lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, ”
” Terkait tindakan polsek boliyohuto memeriksa dan mengaudit BUMDes disetiap Desa yang berada di dua Kecamatan, menimbul beberapa perspektif dimasyarakat. Beragam pertanyaan mengenai Peraturan atau UU apa yang mereka gunakan terakait pemeriksaan BUMDes tersebut?, Apakah ada aduan atau laporan?, jika ada laporan masyarakat, apa benar laporan tersebut datang dari masyarakat yang berada di setiap desa yang berada di dua kecamatan?,” Tanya Gunawan.
Gunawan pun mempertegas dalih Polsek Boliyohuto berkaitan dengan agenda pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan.
” Apakah sudah ada rekomendasi dari pihak Inspektorat sebagi unsur dari pengawas penyelengara pemerintahan daerah yang bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah? Jika sudah ada apakah inspektorat sudah melepas dalam arti mengeser persoalan BUMDes didesa yang berada di dua Kecamatan ini ke pihak APH?
Lalu bagaimana Jika ada temuan ataupun delik dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian Polsek Boliyohuto temuannya berupa apa? Kapan kelanjutannya? Jadi dari penjelasan saya diatas sebagai bagian dari perwakilan masyarakat yang berada dikecamatan Boliyohuto sangat mengharapkan tindak lanjut dan penjelasan dari Pihak polsesk Boliyohuto karena persoalan ini telah menjadi asumsi umum masyarakat yang mengharpkan kepastian dari sebuah hasil pemeriksaan, ” Tegas Gunawan.
Hingga berita ini diterbitkan, debutota masih berupaya mengklarifikasi dengan pihak Polsek Boliyohuto dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo. [JR]