Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Masalah Sampah Tak Pernah Tuntas, BPK Bongkar Penyalahgunaan Retribusi Di DLHSDA Kabgor

101
×

Masalah Sampah Tak Pernah Tuntas, BPK Bongkar Penyalahgunaan Retribusi Di DLHSDA Kabgor

Sebarkan artikel ini
[FOTO : ISTIMEWA]
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Temuan mengejutkan terungkap dalam Laporan Hasil  Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Gorontalo, atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2024, menambah permasalahan sampah di Kabupaten Gorontalo. Alih-alih menyelesaikan persoalan tersebut, dalam temuan BPK, menyebutkan bahwa terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp24.860.000 yang seharusnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun justru digunakan secara langsung oleh pihak internal Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo (DLHSDA).

Corat marit persoalan sampah, ternyata tidak didukung serius oleh pihak DLHSDA Kabupaten Gorontalo yang menggunakan langsung penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Advetorial

merespon hal tersebut, pentolan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Robin Bilondatu mengatakan bahwa pihaknya perihatin dengan temuan dari BPK tersebut. Menurut Robin, bukan masalah total temuannya, tetapi mental personil DLHSDA, yang menggelapkan setiap rupiah retribusi tersebut.

“ Beberapa bulan terakhir, kita bahkan di WA Group sangat aktif membahas fenomena sampah yang menjadi persoalan besar. Selain dampak lingkungan, sampah adalah musuh besar warga saat ini. Ternyata penyebabnya adalah pengelolaan yang tidak professional dan bahkan mengarah ke penggelapan pendapatan daerah. Ini tentu sangat memiriskan,” Ucap Robin.

“ Apalagi dalam catatan BPK, terungkap bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan dengan membandingkan dokumen Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), serta Laporan Realisasi Pendapatan. Dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya kami mengetahui bahwa sejumlah wajib retribusi sebenarnya telah melakukan pembayaran, namun tidak tercatat dalam laporan pendapatan,” Sambung Robin.

Robin mejelaskan bahwa pada jalur pengangkutan sampah, BPK telah menemukan adanya pembayaran retribusi oleh beberapa wajib retribusi, yang tidak tercantum dalam laporan realisasi pendapatan yang dibuat oleh operator retribusi.

“ Operator retribusi bahkan mengakui bahwa terdapat pembayaran dari wajib retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD. Ini bahaya karena ternyata dalam laporan yang dibuat, wajib retribusi tersebut justru dicatat seolah-olah belum melakukan pembayaran,” Ungkap Robin.

Apalagi dalam temuan tersebut, kata Robin ada arahan untukmenyetor uang hasil retribusi tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada oknum-oknum pejabat yang transaksinya disebut terjadi berulang kali.

“ Apalagi mereka berupaya untuk beralibi bahwa uang retribusi dari operator, digunakan untuk membiayai atau membeli BBM kenderaan operasional, ternyata BPK menyebutkan bahwa terdapat bukti yang selisihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Kata Robin.

“ Ini bukan tentang berapa jumlahnya, tapi masalah mental yang menyimpang dalam menjalankan program yang kemudian melakukan praktik kotor terhadap pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. Sebab, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ketika retribusi yang seharusnya masuk kas daerah justru digunakan langsung tanpa mekanisme resmi, maka ini berpotensi menjadi penyimpangan serius yang harus ditelusuri lebih jauh,” tegas Robin.

Robin juga mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara serius.

“Kalau memang ada selisih dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan, maka harus ada pemeriksaan lebih lanjut. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan dalam pengelolaan retribusi daerah. Dan temuan BPK ini, seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi di DLHSDA Kabupaten Gorontalo,” Kesal Robin.

Selanjutnya, Robin menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah, selama ini memang menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Di sejumlah wilayah, khususnya yang masuk dalam zona retribusi pelayanan persampahan, keluhan masyarakat terkait layanan kebersihan kerap muncul dan dinilai belum pernah memiliki solusi yang tuntas.

“ Kami menilai temuan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sektor persampahan di daerah. Ketika masalah sampah belum juga terselesaikan secara sistemik, justru muncul temuan penggunaan langsung retribusi yang tidak melalui mekanisme kas daerah.

Ia menilai, improvisasi yang dilakukan oleh pihak DLHSDA dengan menggunakan dana retribusi secara langsung di luar mekanisme resmi, justru menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan.

“Kalau alasannya untuk operasional, tetap harus melalui mekanisme anggaran yang sah. Tidak bisa kemudian mengambil jalan pintas yang keluar dari aturan. Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menata sektor persampahan,” tegasnya.

Robin juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak menganggap temuan tersebut sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai peringatan serius untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem pengelolaan retribusi dan pelayanan kebersihan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DLHSDA) Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *