Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

LIN Gorontalo Ajak Hormati Dinamika Hukum Baru, Kerugian Negara Harus Sesuai Perhitungan BPK RI

214
×

LIN Gorontalo Ajak Hormati Dinamika Hukum Baru, Kerugian Negara Harus Sesuai Perhitungan BPK RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV |  Lembaga Investigasi Negara (LIN) Perwakilan Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo, agar tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dana KONI Provinsi Gorontalo.

Ketua LIN Gorontalo, Rut Panigoro, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti dan mempelajari secara seksama seluruh proses penanganan perkara tersebut sejak awal bergulir. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Advetorial

“Sepanjang perkara ini berjalan, kami melihat ada dinamika hukum yang tidak bisa diabaikan. Apalagi saat ini terdapat pembaharuan dalam sistem hukum pidana yang wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Rut.

capturan tampilan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui proses yang objektif dan tidak tergesa-gesa.

” Prinsip ini, semakin diperkuat dengan arah pembaharuan hukum nasional melalui KUHP baru yang menekankan asas kehati-hatian, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Rut menyoroti putusan penting dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berkaitan dengan kewenangan perhitungan kerugian negara. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara, secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, secara tegas disebutkan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara adalah domain BPK RI. Ini menjadi aspek krusial jika dikaitkan dengan perkara KONI, karena penetapan tersangka tidak boleh dilepaskan dari kejelasan unsur kerugian negara,” tegasnya.

Menurut Rut, jika aspek tersebut belum terpenuhi secara sah dan final, maka langkah penetapan tersangka berpotensi menimbulkan cacat hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, LIN meminta Kejati Gorontalo untuk benar-benar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam menangani perkara ini.

penegasan terhadap kewenangan pemeriksa kerugian negara, pada putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

“Jangan sampai ada kesan terburu-buru yang justru merugikan kepastian hukum dan menciptakan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

LIN Gorontalo juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berharap, penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal agar perkara ini berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutup Rut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *