BUTOTA – NASIONAL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Ketiga tersangka adalah Albertinus P Napitupulu (APN) yang menjabat sebagai Kepala Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen, serta Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (20/12/2025). “Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka. Pertama, APN yang menjabat sebagai Kepala Kejari HSU sejak Agustus 2025. Kedua, ASB sebagai Kasi Intelijen, dan ketiga TAR sebagai Kasi Datun Kejari HSU,” papar Asep.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.
Penangkapan ketiga pejabat ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Albertinus sendiri baru menjabat sebagai Kajari HSU selama lima bulan dan cukup aktif dalam berbagai kegiatan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Selama kepemimpinannya, Kejari HSU menjalankan sejumlah program yang menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat desa, termasuk pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam memperoleh sertifikat halal untuk produk lokal. Albertinus juga baru saja memaparkan hasil penindakan kasus korupsi di HSU sepanjang 2025 dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan menyatakan komitmennya memberantas korupsi dengan menargetkan tiga kasus sebagai fokus penanganan tahun 2026.
Ironisnya, sebelum terjaring OTT, Albertinus diketahui telah mengajukan cuti mulai 22 Desember 2025 untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. [JR]



















