DEBUTOTA, GORONTALO KOTA – Konflik antara korban dugaan malpraktik dengan pihak Rumah Sakit Bunda Gorontalo, telah mencapai kesepakatan damai. Hal ini diumumkan Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), sebagai kuasa hukum dari NS alias Nur’ain, pada Kamis (4/9).
Kepada media ini, Yoslan K. Koni, S.H., M.H. dan Abdulwahidin Tanaiyo, S.H., M.H., CVM., CPArb., CPM. mengatakan bahwa kesepakatan dicapai setelah melalui dua tahap mediasi. Di akta perdamaian Ditandatangani kedua belah pihak di kantor Firma Hukum IFLA, Jalan Ahmad Hippy, Pasar Modern Limboto Lantai II Blok C No.08, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Kami mengapresiasi itikad baik pihak RS Bunda Gorontalo untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi, melalui akta perdamaian bernomor Akta perdamaian bernomor : 003/IFLA-APD/IX/2025,” kata Abdulwahidin Tanaiyo.
Proses mediasi dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama pada 25 Agustus 2025 dan tahap kedua pada 2 September 2025. Kedua sesi berjalan dalam suasana konstruktif dan saling menghormati.
Abdulwahidin menegaskan bahwa RS Bunda paska kejadian tersebut diminta untuk melakukan perbaikan sistem, agar hal serupa tidak terjadi lagi.
” Kami juga meminta kepada pihak RS Bunda Gorontalo, untuk melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pelayanan medis. Pihak rumah sakit juga meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas. Dan sejak kejadian tersebut, pelayanan di RS Bunda sudah mengalami perbaikan yang signifikan. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” Kata Abdulwahidin.
” Perbaikan yang dilakukan meliputi peninjauan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan kompetensi tenaga medis, dan perbaikan sistem monitoring,” Lanjut dirinya.
Penyelesaian yang Memuaskan Semua Pihak
Abdulwahidin menyatakan bahwa penyelesaian ini memberikan pembelajaran penting bagi institusi kesehatan lainnya.
“Kasus ini membuktikan bahwa permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan menghasilkan perbaikan sistemik,”
Tim kuasa hukum berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi contoh positif dalam penanganan sengketa di bidang pelayanan kesehatan. [AS]




















