Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Klarifikasi Kadisporapar Kabgor, Bantah Dugaan Korupsi Belanja Akta Notaris Koperasi Merah Putih

398
×

Klarifikasi Kadisporapar Kabgor, Bantah Dugaan Korupsi Belanja Akta Notaris Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB,  Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo, Fany Hamzah Salamanya, beri klarifikasi tegas terkait laporan dugaan korupsi belanja akta notaris koperasi merah putih se-Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (13/1/2026)

Dugaan yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), melalui Kabid Hukum dan Data Arif Rahim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo ini, menurut Fany, program belanja akta notaris untuk koperasi merah putih telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Fany secara tegas membantah seluruh poin dugaan yang dilaporkan oleh AMMPD.

Advetorial

“Saya ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Seluruh proses belanja akta notaris untuk koperasi merah putih telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fany.

Fany menjelaskan bahwa program tersebut telah dilaksanakan pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, setiap tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan telah melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

“Ketika saya menjabat sebagai Kabid Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM, semua proses administrasi, teknis, dan keuangan sudah mengikuti aturan yang ada. Tidak ada satupun tahapan yang tidak dilakukan sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Pemda Kabgor telah menindaklanjuti dengan pembentukan koperasi dengan menunjuk koperasi desa/kelurahan merah putih se-kabupaten” jelasnya.

Menanggapi poin-poin dugaan yang dilaporkan, Fany menegaskan bahwa proses pengadaan akta notaris telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh dokumen pengadaan tersimpan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

” Kronologis dan prosesnya lengkap, kami sangat terbuka dan siap memberikan seluruh data dan dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang. Kami yakin bahwa proses hukum akan membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam program ini,” ujar Fany.

Selanjutnya, Fany juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu proses hukum berjalan secara profesional.

“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, saya juga berharap masyarakat menunggu proses verifikasi yang objektif dan tidak langsung memvonis,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Olan Pasaribu melalui Kasi Intel Danif Zaenu Wijaya, ketika dikonfirmasi Butota, membenarkan aduan telah menerima aduan tersebut.

” Iya mas, aduan itu sudah masuk hari senin kemarin, ” Singkat Danif. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *