BUTOTA – GOTONTALO PROV | Dugaan gratifikasi aliran dana megaproyek pembangunan gedung rawat inap RS. MM. Dunda, akhirnya diseriusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan yang diduga melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo itu, kini telah ditelaah dibidang Pidana Khusus.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menjelaskan bahwa dirinya telah mengkonfirmasi laporan tersebut. Laporan yang diserahkan langsung pada Senin, 19 Januari 2026, kini telah ditindaklanjuti pihak Kejati Gorontalo.
“Ini proyek publik, bukan proyek bancakan. Tapi faktanya, ada dugaan kuat praktik fee proyek dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Karena itu kami laporkan secara resmi ke Kejati Gorontalo,” tegas Wahyu.
” Dan kami mengapresiasi pihak Kejati, yang telah menindaklanjuti laporan kami, ” Sambung Wahyu.
APKPD menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut sektor kesehatan, proyek tersebut diduga kuat telah disusupi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Wahyu menegaskan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak boleh ragu dan tidak boleh setengah hati dalam menangani laporan ini.
” Kami menekankan bahwa Kejati tidak susah menggelar perkara ini, karena mencuat fakta bahwa kontraktor proyek, melalui penasihat hukumnya, telah mengirimkan surat resmi yang tembusannya dikirim ke Kejati Gorontalo. Disitu, jelas penegasannya bahwa pihak ketiga mengakui adanya aliran dana atau fee proyek sebesar Rp1,3 miliar kepada pejabat penting, yang ditagih kembali, ” Kata Wahyu.
“Ini bukan isu liar. Ada surat, ada pengakuan, dan ada angka. Rp1,3 miliar bukan uang kecil. Kalau ini dibiarkan, artinya praktik korupsi di proyek strategis daerah dianggap hal biasa,” kata Wahyu dengan nada keras.
Wahyu mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menaikkan status penanganan perkara, memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pejabat yang diduga menerima aliran dana, serta membuka proses hukum ini secara transparan ke publik.
“Kami tidak ingin kasus ini dikubur dengan dalih telaah. Kejati harus buktikan komitmen pemberantasan korupsi. Jika ada cukup bukti, naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Wahyu.
” Kami mengantongi rincian aliran fee proyek sebanyak 12 kali, dari tanggal 17 Juni sampai 9 Oktober 2025. Dan kami siap memberikan rincian tersebut, termasuk bukti-bukti terkait, jika Kejati membutuhkan, ” Tambah Wahyu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, membenarkan adanya laporan dari APKPD. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan sudah diterima dan didisposisikan ke Bidang Pidsus. Saat ini masih dalam tahap penelaahan,” jelas Arief singkat. [JFR]



















