BUTOTA – GORONTALO KOTA | Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT. Alif Satya Perkasa, oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, kembali menuai sorotan. Pasalnya, permohonan penerbitan sertifikat tersebut diduga hanya didasarkan pada surat jual beli di bawah tangan, tanpa melalui akta resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Kuasa insidentil dari salah satu ahli waris Keluarga Olii, Jhojo Rumampuk, menilai penerbitan sertifikat tersebut berpotensi melanggar aturan pendaftaran tanah dan menimbulkan kerugian bagi pihak ahli waris.
“Dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tanpa akta tersebut, secara administratif peralihan hak tidak dapat didaftarkan di kantor pertanahan,” ujar Jhojo.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, PT. Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan SHM secara mandiri di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, hanya dengan melampirkan surat jual beli yang dibuat di bawah tangan.
” Yang menyebut point itu pejabat Kantah Kota Gorontalo, saat kami mendatangi kantah untuk mempertanyakan progres surat kami. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana permohonan tersebut bisa diterima dan diproses hingga akhirnya sertifikat hak milik diterbitkan, ” Tegas Jhojo.
“Ini yang menjadi kejanggalan besar. Jika benar dasar permohonannya hanya surat jual beli di bawah tangan, maka seharusnya Kantor Pertanahan menolak atau meminta pemohon melengkapi dokumen sesuai prosedur, yaitu akta PPAT. Menurut penjelasan mereka, bahwa itu sah dan sertifikat tersebut tetap diterbitkan,” Sambung Jhojo.
Menurut Jhojo, Kantah Kota Gorontalo kembali melakukan praktik yamg terus berpotensi menimbulkan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka sertifikat tersebut dapat digugat untuk dibatalkan, karena dianggap diterbitkan secara tidak sah atau cacat administrasi. Yang lebih memperihatinkan, si pejabat itu membohongi kami disaat momen puasa, seakan-akan penjelasannya sudah sesuai aturan,” Terang Jhojo.
Lebih lanjut, Jhojo juga menyoroti potensi konsekuensi hukum yang dapat timbul, baik bagi pihak perusahaan maupun pihak penyelenggara administrasi pertanahan.
“Apabila penerbitan sertifikat dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku, maka hal itu bukan hanya berdampak pada keabsahan sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dapat menimbulkan tanggung jawab administratif bahkan hukum bagi pihak yang memprosesnya,” tegasnya.
Ia berharap Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penerbitan SHM tersebut, termasuk dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam permohonan.
“Kami meminta agar proses ini diperiksa secara transparan, dan praktik-praktik seperti ini harus dihilangkan, karena sangat merugikan masyarakat,” pungkas Jhojo Rumampuk.
Hingga berita ini diterbitkan, BUTOTA masih berupaya melakukan upaya klarifikasi kepada Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili. [JFR]



















