BUTOTA, BONE BOLANGO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara. Desakan ini disampaikan pengurus HMI saat menyambangi kantor lembaga pengawas pelayanan publik tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Langkah HMI ini merupakan bentuk pengawalan atas laporan keberatan administrasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Kades Toto Utara beserta kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu. Advokasi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena mengeksekusi sanksi administratif tanpa didasari bukti pelanggaran yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemda tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” Tegas Rolan, kepada awak media, Selasa (06/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini sejalan dengan hasil telaah staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango. Secara internal, telaah tersebut mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan Kades menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa bukti ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan sepihak itu juga dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan kecermatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merespons laporan yang bergulir, Ombudsman Gorontalo dilaporkan mulai mengambil langkah proaktif. Tepat sehari sebelum kedatangan HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Bone Bolango untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
Menanggapi progres ini, HMI memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan tekanan kepada pihak Ombudsman.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya menjadi terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Ombudsma RI Perwakilan Gorontalo guna meminta tanggapan dan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. [ADV]





























