BUTOTA – GORONTALO KOTA | Proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Tanggikiki, memicu gelombang protes keras dari masyarakat.
Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar demonstrasi di hadapan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo pada Senin (12/1/2026),
Aksi demo tersebut, menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan yang mereka nilai mengandung pelanggaran hukum.
Menurut APKPD, permasalahan ini telah melampaui batas kesalahan administratif semata. APKPD secara tegas menuduh adanya indikasi keterlibatan mafia tanah yang bekerja secara terstruktur, memanfaatkan mekanisme birokrasi negara demi mengamankan kepentingan kalangan usaha dengan mengabaikan hak-hak para ahli waris.
“Kejadian ini bukan sekadar kelalaian prosedur. Kami menduga telah terjadi tindak pidana dalam bidang pertanahan. Dokumen resmi negara diterbitkan sementara hak para ahli waris masih tertunda. Seolah-olah negara dipaksa melegitimasi transaksi yang belum memenuhi syarat hukum,” ungkap Wahyu, koordinator lapangan APKPD.
Wahyu dalam orasinya mengidentifikasi fakta krusial, bahwa penerbitan sertifikat terjadi sebelum pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya membayar secara penuh. Padahal, keluarga para ahli waris telah mengajukan keberatan formal dan peringatan kepada BPN Kota Gorontalo.
Wahyu memaparkan bahwa keturunan dari dua ahli waris telah mengajukan permohonan untuk menunda penerbitan ke BPN, memohon agar penerbitan sertifikat ditunda hingga pembayaran diselesaikan secara tuntas. Sayangnya, peringatan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
“Pengaduan telah disampaikan, permohonan resmi telah diajukan, namun sertifikat tetap dikeluarkan. Satu pertanyaan mendasar, landasan apa yang digunakan BPN untuk mengabaikan keberatan dari para ahli waris?” Wahyu.
Dalam pandangan Wahyu, langkah tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai keadilan, tetapi juga membuka celah lebar bagi terjadinya pengambilalihan hak masyarakat melalui perangkat kekuasaan negara.
Situasi semakin memanas ketika pimpinan BPN Kota Gorontalo menyatakan bahwa kewenangan untuk menarik atau membatalkan sertifikat berada di luar kewenangannya.
Pernyataan tersebut, menurut APKPD, justru menunjukkan sikap menghindar dari tanggung jawab atas dokumen hukum yang dihasilkan oleh lembaga yang berada di bawah kepemimpinannya.
“Jika BPN yang mengeluarkan sertifikat, namun BPN pula yang mengklaim tidak memiliki wewenang mencabutnya, lantas di mana peran negara? Apakah negara hanya bertindak sebagai pencetak sertifikat tanpa memikul tanggung jawab atas konsekuensinya?” Tanya Wahyu tajam.
Meskipun menyampaikan akan mengkaji lebih lanjut tuntutan APKPD, Kepala BPN Kota Gorontalo Kusno Katili, juga mengonfirmasi bahwa pengaduan terdahulu dari ahli waris telah ditolak. Pengakuan ini dianggap APKPD sebagai bukti bahwa inti permasalahan tidak pernah ditelaah secara serius.
“Pengaduan ditolak, sertifikat diterbitkan, kemudian diminta untuk melaporkan kembali. Ini adalah pola birokrasi klasik yang menguras energi korban, sementara pihak yang diuntungkan sudah menggenggam sertifikat,” ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti di sini. Mereka memberikan tenggat waktu tegas kepada BPN Kota Gorontalo untuk menarik kembali atau membatalkan sertifikat yang dipermasalahkan dalam jangka waktu satu minggu.
Jika batas waktu tersebut diabaikan, APKPD berjanji akan mengintensifkan aksi dengan mobilisasi massa yang lebih besar dan kampanye publik yang lebih masif.
“Apabila BPN terus bersembunyi di balik dalih prosedur, kami akan membawa isu ini ke ranah yang lebih luas. Ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah di Tanggikiki, tetapi tentang kredibilitas negara di mata rakyatnya, BPN ini Sudhh seperti sarang pencuri ” tegas Wahyu.
APKPD juga mendesak institusi penegak hukum serta badan pengawas sektor pertanahan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat ini. Wahyu menekankan bahwa membiarkan kasus ini berlanjut hanya akan memperkokoh praktik mafia tanah dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Ditempat yang sama, Kepala BPN kKota Gorontalo Kusno Katili bahwa laporan yang diajukan oleh anak salah satu ahli waris beberapa waktu lalu telah ditolak. Ia menjelaskan, apabila pihak pelapor ingin mengajukan pembatalan, maka harus kembali memasukkan aduan.
“Kemarin kan kemarin laporannya sudah kami tolak, jadi jika ingin melakukan pembatalan harus memasukkan kembali aduan,” Jawab Kusno. [GA]



















