DEBUTOTA – GORONTALO | Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya, Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), berencana melayangkan somasi kepada pihak UPBU Kelas I Bandara Djalaludin Gorontalo. Langkah hukum ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan pada kasus viral mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan Wahyudin Moridu bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya berangkat ke Makassar, melalui Bandara Jalaludin Gorontalo dalam kondisi mabuk. Video tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat, yang kemudian berujung pada pemecatatan Aleg tersebut.
Juru Bicara IFLA, Abdulwahidin Tanaiyo, SH.,MH ketika dikonfirmasi media, membenarkan rencana somasi tersebut. Menurut Tanaiyo, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Bandara Jalaludin dan Maskapai Lion Air telah memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini. Berdasarkan analisis hukum yang kami lakukan, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Penerbangan,” ungkap Tanaiyo.
” Rencananya, somasi tersebut akan kami layangkan pada hari ini (23/9). Hal ini sesuai dengan permintaan klien kami, sejak kuasa ditandatangani tadi siang, Senin (22/9), ” Lanjut Lawyer ynng akrab disapa Didot itu.
Dalam UU Nomor 1 tentang Penerbangan, kata Didot, terdapat ketentuan ketat mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk larangan bagi penumpang untuk naik pesawat dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
” FKPR menilai bahwa pihak bandara dan maskapai memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua penumpang dalam kondisi layak terbang sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan. Kegagalan dalam melakukan pemeriksaan ini dianggap sebagai kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, ” Ujar Didot.
” Somasi yang akan dilayangkan FKPR tidak hanya ditujukan kepada UPBU Kelas I Bandara Djalaludin Gorontalo, tetapi juga kepada Lion Air sebagai maskapai yang mengangkut penumpang tersebut. Kedua pihak dianggap memiliki tanggung jawab dalam memastikan penerapan protokol keselamatan penerbangan, ” Sambung Didot.
Kasus ini juga menambah deretan kontroversi yang melibatkan Wahyudin Moridu, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena berbagai tindakan kontroversial selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, Kepala Kantor UPBU Kelas I Djalaluddin Gorontalo Joko Harjani, ST., M.Si, pada konferensi persnya mengatakan bahwa pihaknya menghargai jika ada pihak-pihak yang akan memproses hukum terkait kelalaian pada perkara Wahyudin Moridu. Dirinya pun menegaskan, kondisi Wahyudin tidak seperti apa yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Fikram A. Z. Salilama.
” “Kalau memang ada yang mau melaporkan, tentu kita semuanya tunduk kepada aturan yang berlaku. Jadi, pada tanggal 3 Juli 2025 perlu kami sampaikan bahwa telah kami lakukan konfirmasi kepada pihak airline bahwa yang bersangkutan memang berangkat dengan airline. Nah, berdasarkan laporan dari teman-teman petugas yang berdinas pada hari itu, tidak ditemukenali adanya potensi-potensi yang mengganggu keselamatan penerbangan. Kami tidak menemu kenali yang bersangkutan sempoyongan,” ungkap Joko.
Sementara itu, penjelasan pihak bandara Djalaludin kontrakdisi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dimana, BK mengatakan bahwa Wahyudin Moridu dalam keadaan mabuk saat menyebut ingin merampok uang negara dan videonya direkam pada bulan Juli 2025 lalu.
“Yang bersangkutan menyampaikan kalau dari tadi malam, dia minum-minuman keras sampai besok paginya. Itu ke bandara masih dalam keadaan kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk,” kata Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama kepada wartawan, Jumat (19/9).
Terakhir, karena terbukti melanggar kode sumpah dan kode etik, Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, melalui sidang paripurna ke-49, pada Senin (22/9). Mantan politisi PDIP itu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik yang berlaku di dewan.
“Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik,” kata Umar Karim, membacakan putusan hasil penyelidikan BK Provinsi Gorontalo. [NA]




















