DEBUTOTA – GORONTALO | Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia, mendesak Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Gorontalo untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana Perjalanan Dinas (Perdis) selama masa pandemi COVID-19 di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dalam keterangannya, Ketua Umum FKPR Kiki Paulus, menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan anggota dewan DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) periode 2019-2024 selama pandemi COVID-19. Kiki menyebut, seharusnya aktivitas perjalanan dibatasi sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami meminta Krimsus Polda Gorontalo untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran perdis ini. Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terutama di masa sulit seperti pandemi kemarin,” ujar juru bicara FKPR.
” Sudah ada contoh kasus di DPRD Boalemo, yang saat ini sudah masuk dalam tahapan Penyidikan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Karena Kejari Kabgor masih fokus pada penuntasan korupsi Tunjangan, maka sejogjanya Polda Gorontalo mengambil peran dalam rangka penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang terjadi selama masa covid itu,” Sambung Kiki.
Kiki juga menekankan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan anggaran DPRD. Kiki menilai bahwa dugaan penyimpangan ini perlu diklarifikasi secara hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah.
” FKPR berharap pihak berwajib dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Kiki.
” Dalam waktu dekat ini, kami berencana akan menggelar aksi di Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo, terkait pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Gorontalo,” Tutup Kiki. [JFR]




















