Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

FKPR Desak Polda & BPK RI, Usut Dugaan Pelanggaran Perdis DPRD Kabupaten Gorontalo

7956
×

FKPR Desak Polda & BPK RI, Usut Dugaan Pelanggaran Perdis DPRD Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Front Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Republik Indonesia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun anggaran 2025.

Kepada media ini, Ketua FKPR RI Kiki Paulus mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pelanggaran regulasi terhadap dana perjalanan dinas yang dilakukan Empat Puluh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. sehingga dirinya meminta kepada Polda Gorontalo untuk segera memeriksa DPRD Kabgor.

Ketum FKPR RI, Kiki Paulus

” Yang perlu kami sampaikan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal tersebut dengan tegas disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, ” Urai Kiki.

” Kami menduga, regulasi ini yang dilanggar oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kabgor, sehingga kami meminta Polda untuk memeriksa anggaran Perdis mereka, ” Sambung Kiki.

Selain Polda Gorontalo, Kiki juga meminta dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus ini. Pemeriksaan khusus dipandang perlu untuk mengungkap secara detail mekanisme dan besaran dugaan penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

” Selain Polda, kami juga minta kepada BPK untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kabgor. Jangan nanti menunggu akhir Tahun ini, sehingga kami meminta untuk segera dilakukan riksus terhadap perkara ini, ” Tegas Kiki.

“Untuk mengawal perkara ini, kami akan melaporkan secara resmi ke Polda dan BPK, ” Lanjut Kiki.

Kiki menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan mengingat pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

” Kami berharap ini tidak benar, tapi jika itu faktanya maka ini pelanggaran sangat berat yang dilakukan oleh DPRD Kabgor, dan ini harus diungkap ke publik agar ada transparansi pengelolaan keuangan daerah, ” Tutup Kiki. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *