DEBUTOTA, GORONTALO PROV – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus menelusuri permasalahan perkebunan sawit yang ada diwilayah Gorontalo. Dimana, pada penelusuran permasalahan tersebut, Pansus telah mengatongi dokumen-dokumen yang berasal dari berbagi instansi Pemprov Gorontalo dan instansi veritikal lainnya serta meminta keterangan, kepada ratusan Petani Sawit dan telah meminta keterangan kepada belasan pengurus Koperasi Mitra Perusahaan Sawit di Gorontalo.
Ketua Pansus untuk masalah perkebunan kelapa sawit, Umar Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat hampir dua puluh kali. Dimana terakhir pada tanggal 8 Juli 2025 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Prov Gorontalo yang disiarkan secara live streaming.
“Panitia Khusus telah memperoleh beberapa dokumen yang sangat penting dan Pansus telah pula meminta keterangan kepada ratusan petani sawit dan belasan Koperasi Mitra Perusahaan Sawit,” Kata Umar Karim.
Tak hanya dokumen dan keterangan dari Petani Koperasi Sawit, Umar menegaskan berdasarkan rapat Pansus tanggal 8 Juli 2025, Pansus telah menemukan fakta bahwa terdapat perusahaan yang beroperasi akan tetapi belum mengantongi izin.
“Pada rapat tanggal 8 Juli Pansus telah memperoleh keterangan dari instasni terkait terdapat perusahaan industri sawit belum memiliki Izin Usaha Industri Pengelohan Hasil Perkebunan bahkan ada perusahaan yang belum memiliki Izin Pengelohan Limbah B3, ini bisa dipidana,” Terang Umar.
Pria yang akrab disapa UK ini juga menguraikan bahwa pihaknya, telah memiliki bukti atas dugaan pelanggaran perundang-undangan yang masif, yang dilakukan oleh daerah.
“Sesuai hasil penelusuran kami sementara telah terjadi pelanggaran perundang-undangan yang masif dalam pengelolaan perkebunan sawit di berbagai daerah di Prov Gorontalo yang berakibat kerugian bagi Petani Sawit yang berkontribusi terhadap naiknya tingkat kemiskinan di daerah ini,”
“Tak hanya Petani, tapi Daerah juga sangat dirugikan karena daerah kehilangan kesempatan mendapatkan tambahan pendapatan dari sektor perkebunan sawit akibat pengelolaan perkebunan sawit oleh perusahaan dilakukan serampangan,” Tambah UK.
Berdasarkan temuan atas penelusuran Pansus, UK meminta agar seluruh pihak mematuhi rekomendasi pansus.
” Pansus akan bersikap objektif dan tetap tegas pada rekomendasi akhir nanti, dan demi tegaknya hukum dan keadilan apapun hasil Pansus semua pihak harus mematuhinya termasuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya,” Tegas UK.
“Jika tidak, maka para pejabat yang bertanggungjawab menindaklanjutinya tentu harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas UK. [AS]