BUTOTA, GORONTALO KOTA – Walikota Gorontalo bersama ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) dijadwalkan bakal mendatangi Mapolda Gorontalo pada Rabu sore. Aksi unjuk rasa jilid II ini diprediksi akan mengerahkan sembilan bus dan ribuan kendaraan roda dua. Menariknya, orang nomor satu di Kota Gorontalo itu dipastikan ikut memimpin langsung barisan massa.
Pemilihan waktu sore hari untuk aksi ini bukan tanpa alasan. Selain menghindari cuaca panas terik Gorontalo belakangan ini, aksi sengaja digelar selepas jam kantor demi memastikan pelayanan publik di pemerintahan tidak terganggu.
“Tidak ada larangan bagi ASN untuk ikut turun demo, apalagi jika dilakukan di luar jam kantor,” tegas Wali Kota.
Aksi massa ini dipastikan bakal meluas. Mengingat banyaknya ASN perempuan yang akan ikut serta, para suami dikabarkan siap turun tangan mendampingi istri mereka. Selain itu, masyarakat dari berbagai kelurahan di bawah bendera AMKGB juga akan bersolidaritas memadati lokasi.
Gerakan massa ini merupakan buntut panjang dari polemik penanganan kasus pembongkaran Eks Rumah Jawatan (Mes Pegawai) Kantor Pos. Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum agar tegak lurus pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sorotan utama publik tertuju pada Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU tersebut, yang secara spesifik mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang pelestarian cagar budaya. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa PPNS memiliki wewenang khusus untuk menangani tindak pidana di sektor ini, mulai dari menerima laporan, melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa saksi dan tersangka, hingga menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan cukup bukti.
Selain pergerakan massa, AMKGB juga mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam suratnya, masyarakat menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri oleh Presiden dan menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum terbebas dari praktik kriminalisasi terhadap warga negara maupun kepala daerah.
Dalam petikan surat tersebut, AMKGB menyoroti manuver penyidik polisi. “Izinkan kami dari lubuk hati yang paling dalam menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo atas laporan penanganan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos oleh oknum Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, yang dinilai telah mengganggu pelayanan dan stabilitas daerah Kota Gorontalo,” tulis AMKGB dalam surat terbukanya.
Aliansi masyarakat berharap surat tersebut mendapat atensi khusus dari Presiden RI demi penegakan hukum yang adil dan transparan di Serambi Madinah. [**]




























