Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Dugaan Korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabgor, Kejari : Sudah Tahap Penyidikan

610
×

Dugaan Korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabgor, Kejari : Sudah Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Istimewa
Example 468x60

DEBUTOTA, GORONTALO KAB – Dugaan korupsi panen tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun 2023, diakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo sudah pada tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Dr. Abvianto Syaifullah,SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Danif Zaenu Wijaya,SH.,MH mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang melibatkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, sudah naik tingkat. Menurutnya, proses penanganan perkara itu sudah ada ditingkat penyidikan.

“ Jadi untuk tahap perkara DPRD (Kabupaten Gorontalo,red) sudah dalam tahap Tindakan penyidikan. Jadi dimohon kepada masyarakat, agar percaya kepada Kejaksaan karena perkara ini pasti naik,” Singkat Danif.

Ditanya kapan penindakan berikut, Danief memastikan bahwa proses berikutnya adalah penetapan tersangka, yang akan dilaksanakan tahun ini juga.

“ kami pastikan, untuk penetapan tersangka kami akan laksanakan tahun ini juga,” Singkat Danif.

Seperti diketahui, perkara panen tunjangan DPRD ini menjadi perhatian publik akibat kelebihan bayar pada seluruh tunjangan dan gaji dari pimpinan dan anggota DPRD Kabgor periode 2019-2024. Dimana, berdasarkan LHP BPK menyebut bahwa pembayaran gaji dan tunjangan DPRD tidak sesuai ketentuan. Dimana, temuan tersebut mengatakan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan DPRD melebihi Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2018 tentang perubahan Perbub 52 Tahun 2017 tentang besaran tunjangan komunikasi insentif (TKI), tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang melebihi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

BPK pun menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Gorontalo masuk pada kelompok pada kemampuan keuangan daerah berkategori rendah. Namun Pemerintah Daerah melalui TAPD telah “memaksakan” perhitungan KKD untuk Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November Tahun 2017. Dari hasil tersebut, terjadi perbedaan dasar perhitungan pengelompokkan KKD yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai, karena telah mengadopsi perhitungan KKD kategori sedang.

BPK pun telah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam hal ini Sekertaris DPRD agar segera melaksanakan proses pembayaran tunjangan untuk tahun anggaran 2023, atas kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun hingga APIP merekomendasikan perkara ini ke APH, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019 -2024 kumabal untuk membayar kerugian uang rakyat tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *