Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabgor, Kejaksaan “Jangan Lepas” Bupati & TAPD

286
×

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabgor, Kejaksaan “Jangan Lepas” Bupati & TAPD

Sebarkan artikel ini
Foto ; AMMPD saat melakukan aksi diam didepan Kantor Kejari Kabgor, pada beberapa waktu lalu
Example 468x60

DEBUTOTA – GORONTALO KAB | Polemik kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, kembali disuarakan. Setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh legislator menara, kini mantan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, diminta untuk tidak dilepaskan.

Kepada Butota, Budiyanto Biya menyebut bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,99 miliar yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan, oleh 35 Anggota DPRD Kabgor periode 2019-2024. Kata Budi, rekomendasi BPK untuk menyetorkan kembali anggaran tersebut, tidak sesuai aturan.

” BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah merekomendasikan agar Bupati Gorontalo saat itu, menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran, agar menarik kembali kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. Namun, proses penyetoran tersebut menimbulkan perdebatan karena dinilai tidak sesuai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018,” Ungkap Budi.

Meski saat ini pimpinan dan anggota DPRD telah mengembalikan sebagian dari dana tunjangan tersebut, kata Budi dasar hukum penyetoran perlu untuk dipertanyakan.

” Meski pimpinan dan anggota DPRD telah mulai mengembalikan dana tersebut, walau pengembalian belum tuntas hingga kini, namun bukan berarti Kejaksaan harus menyalahkan semuanya mereka Aleg. Sebab, mereka juga punya hak untuk mempertanyakan dasar hukum penyetoran, sebab menurut BPK, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melalui pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” Kata Budi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, oleh Budi menyebut telah salah fokus terhadap penuntasan kasus ini. Sebab Kejaksaan tidak fokus pada perbuatan melawan hukum, namun hanya mengejar pengembalian tanpa alasan hukum yang jelas.

” Dalam proses penyelidikan, harusnya jaksa menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (actus reus). Padahal jika dasar Kejaksaan adalah temuan BPK, maka harus berada dijalur itu. Sementara temuan BPK adalah TAPD tidak melakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sebagai dasar penentuan besaran TKI. Kemudian Sekretariat DPRD, tidak menyusun peraturan bupati terbaru soal besaran TKI, melainkan tetap merujuk pada Perbup Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 79 Tahun 2018, padahal regulasi tersebut hanya berlaku untuk tahun 2017–2018,” Ungkap Budi.

” Padahal, menurut evaluasi Gubernur Gorontalo pada APBD 2023, KKD Kabupaten Gorontalo seharusnya masuk kategori rendah, bukan sedang. Namun, dalam matriks tanggapan klarifikasi hasil evaluasi, TAPD dan Pemkab Gorontalo tetap mempertahankan kategori sedang, yang kemudian dijadikan dasar penetapan dalam APBD,” Sambung Budi.

Budi meminta Kejari Kabupaten Gorontalo untuk mengungkap unsur mens rea atau niat jahat dan aktus reus (perbuatan melawan hukum,red). Sebab disitu kata Budi bisa mengungkap dugaan pidana korupsinya.

” Kami pikir Kejaksaan tidak perlu diajarkan soal penangana perkara korupsi, hanya saja kami juga bukan orang awam jika berbicara tentang korupsi dan bagaimana menuntaskannya. Sehingga kami meminta Kejari Kabgor agar berhati-hati mengambil keputusan dan bagaimana menetapkan tersangka nanti. dan terlebih menetapkan tersangka itu jangan kepada korban atau hanya mau mencari kambing hitam,” Harap Budi,

” Kejari juga harus melihat siapa orang yang paling bertanggungjawab disini, jangan hanya merasa gagah memeriksa seluruh anggota DPRD periode sebelumnya, namun jangan melepaskan mantan Bupati dari perkara ini. Beliau harus segera dipanggil, karena dalam kronologisnya, perkara ini tidak lepas dari TAPD dan Pemda,” Tutup Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Gorontalo masih melakukan pemeriksaan para anggota DPRD periode 2019-2024 khususnya anggota Badan Anggaran, pada tahapan poenyidikan. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *