Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Dugaan Korupsi Proyek RSUD Dr. MM Dunda Limboto Makin Menguat, APKPD Desak APH “Kuliti” Seluruh Dokumen

499
×

Dugaan Korupsi Proyek RSUD Dr. MM Dunda Limboto Makin Menguat, APKPD Desak APH “Kuliti” Seluruh Dokumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO | Dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Fakta baru kini terungkap ke publik dan dinilai sebagai cacat krusial dalam kontrak pekerjaan konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mengungkapkan adanya dua elemen fundamental kontrak yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya, meski proyek telah berjalan dan bahkan berujung pada pemutusan kontrak sepihak.

Advetorial

“Sejak PT Darmo Sipon resmi ditetapkan sebagai penyedia jasa proyek melalui Surat Penunjukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami menemukan fakta baru yang sangat serius. Dokumen Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dipertanyakan keabsahannya, baik dari sisi penerbitan maupun penandatanganan oleh KPA dan Penyedia,” tegas Wahyu, seperti dikutip dari faktanews.

Menurut Wahyu, SSUK dan SSKK merupakan fondasi utama kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah, yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, mekanisme perubahan pekerjaan, perpanjangan waktu, hingga penyelesaian sengketa. Persoalan seputar dokumen tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat maladministrasi serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ironisnya, meski kontrak dipertanyakan dari sisi hukum dan administrasi, proyek tetap dipaksakan berjalan. PT Darmo Sipon disebut telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp1,4 miliar yang ditempatkan di Bank BNI. Sementara itu, uang muka proyek baru dicairkan pada 3 September 2025, atau terlambat 23 hari dari jadwal semestinya.

Situasi ini, lanjut Wahyu, menempatkan penyedia jasa dalam posisi yang sangat dirugikan. Di satu sisi dipaksa bekerja dengan landasan kontrak yang dipertanyakan kelengkapannya, di sisi lain dibebani target dan sanksi seolah seluruh dokumen kontraktual telah terpenuhi.

Akibat berbagai kendala teknis dan nonteknis di lapangan, PT Darmo Sipon beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama 60 hari. Namun, seluruh permohonan tersebut tidak pernah mendapat respons dari KPA maupun PPK.

“Akibat kondisi itu, Penyedia berulang kali mengajukan perpanjangan waktu 60 hari, namun seluruh permohonan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya, pada 28 Desember 2025, secara tiba-tiba Surat Pemutusan Kontrak diterbitkan secara sepihak,” ujar Wahyu dengan nada tegas.

Lebih jauh, APKPD menilai pemutusan kontrak dengan landasan yang dipertanyakan kelengkapannya justru memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal tidak dijalankan dalam koridor tata kelola yang benar. Dampaknya tidak hanya merugikan penyedia jasa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menghambat hak masyarakat Gorontalo atas pelayanan kesehatan yang layak.

“Bagaimana mungkin kontrak bisa diputus, sementara dokumen fundamentalnya sendiri dipertanyakan keabsahannya? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum,” kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, APKPD mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto.

Kasus ini kini dipandang bukan lagi sekadar sengketa kontrak, melainkan alarm keras dugaan praktik korupsi terstruktur dalam proyek strategis sektor kesehatan, yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan publik, bukan ladang permainan kekuasaan.

Pelaksana Tugas Direktur RS. MM. Dunda Ulfa Domili melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ramang Said ketika diklarifikasi, mengatakan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen terkait pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tersebut.

” Seluruh dokumen kontrak pembangunan itu, termasuk SSKK dan SSUK masih ada, ” Singkat Ramang.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *