Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek RSUD MM Dunda Limboto, Dilaporkan ke Kejati Gorontalo

7
×

Dugaan Korupsi Gratifikasi Proyek RSUD MM Dunda Limboto, Dilaporkan ke Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV | Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi atau pemberian “fee proyek” dalam pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kordinator APKPD Wahyu Pilobu, kepada media menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut, ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kata Wahyu, ini bukti kongkret kepedulian APKPD terhadap pembangunan daerah.

Advetorial

” Hari ini, kami telah resmi melaporkan dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek dalam pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto, di Kejati, ” Kata Wahyu, pada Senin (19/1/2026). 

” Ini (Laporan,red) bentuk kepedulian kami atas proyek pembangunan yang merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Lanjut Wahyu.

Wahyu geram, proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, ternyata diduga dimanfaatkan oleh sebahagian orang untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga kata Wahyu, Persoalan ini harus diseriusi oleh Kejaksaan Tinggi.

” Apalagi kami mengetahui, Kontraktor melalui penasehat hukumnya, salam surat yang dikirimkan tembusannya ke Kejati, telah mengakui adanya uang dengan jumlah 1,3 Miliar, yang mengalir ke pejabat penting, ” Tegas Wahyu.

” Maka dengan ini, Kajati Gorontalo harus menelusuri aliran dana tersebut, hingga ke penerima terakhir. Apalagi kami dengar, uang tersebut diduga dialirkan ke oknum Aleg Kabgor inisial WN, untuk membayar hutang Pilkada, Maka itu sudah menjadi petunjuk. Walaupun agak susah membuktikan, tapi kami yakin Kejaksaan Mampu mengungkapnya,” Sambung Wahyu.

Wahyu dengan tegas meminta kepada Kajati Gorontalo, untuk segera merespon keluhan masyarakat dan memanggil serta memeriksa pihak pihak terkait.

” Kajati harus segera memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD MM Dunda Limboto, Oknum Anggota DPRD berinisial WN, yang diduga menerima aliran dana gratifikasi dan pihak-pihak lain yang menjadi perantara atau penerima manfaat dari dugaan gratifikasi, ” Tegas Wahyu.

Untuk diketahui, poyek yang menjadi objek laporan adalah pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto dengan nomor kontrak: 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025, tanggal Kontrak: 31 Juli 2025 dan dengan nilai Kontrak sebesar Rp 28.468.814.998,-, ” Tutup Wahyu. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *