BUTOTA – GORONTALO KAB | Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak menyusul laporan aduan dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD), terkait dugaan korupsi dalam belanja akta notaris Merah Putih.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu melalui Kepala Seksi Intelijen Danif Zaenu Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan intensif berkaitan dengan laporan tersebut. Hingga kini, pihak kejaksaan telah memeriksa tujuh orang saksi dua diantaranya adalah Kepala Dinas.
Dalam keterangannya kepada Butota, Danif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Pada Selasa (20/1/2026), pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat kunci, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Arifin Suaib, serta Sekretaris Dinas PMD Riyon Ali.
“Terkait Lapdu itu, hari ini juga ada, kami memeriksa tiga orang. Kemarin kurang lebih empat orang. Jadi sudah tujuh orang kami periksa,” ujar Danif, pada Rabu (21/1/2026).
Danif menambahkan, proses pemeriksaan masih akan berlanjut dengan pemanggilan beberapa pihak lainnya untuk melengkapi penyelidikan perkara ini. Danif mengakui, Kepala Dinas Porapar Fany Salamanya telah dipanggil, untuk diperiksa atas pertanggungjawaban pada jabatan sebelumnya.
“Kalau hari ini, kami sudah memeriksa mantan kepala bidang koperasi, dan kemungkinan besok akan memanggil notaris,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pengurusan akta notaris koperasi desa tidak hanya dianggarkan melalui APBDes 2025, tetapi juga mendapat alokasi dalam APBD-P Kabupaten Gorontalo 2025 melalui Dinas Koperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan terjadinya pembiayaan ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Persoalan semakin mencurigakan dengan adanya mekanisme penganggaraan yang dinilai tidak lazim. Beberapa kepala desa bahkan terlebih dahulu mengeluarkan dana pribadi untuk pengurusan akta notaris, yang kemudian dikembalikan melalui APBDes-P.
Sementara itu, pengurus koperasi desa hanya mengetahui adanya anggaran dari APBDes sebesar Rp2,5 juta per koperasi, tanpa mendapat informasi mengenai alokasi dari APBD-P Kabupaten Gorontalo dengan jumlah yang sama. Sehingga, terindikasi ada double bayar, yang mencapai Rp5 juta.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan praktik ini tampak terstruktur dan melibatkan hampir seluruh elemen pengambil keputusan anggaran. Mulai dari Dinas Koperasi yang mengajukan perencanaan anggaran, Bupati dan Wakil Bupati yang memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekertaris Daerah sebagai Ketua TAPD hingga DPRD yang menyetujui RAPBD-P dalam pembahasan bersama Badan Anggaran. [JFR]



















