DEBUTOTA, GORONTALO – Kasus penikaman yang melibatkan seorang suami bernama Bayu (21), kini tengah menjadi sorotan publik di Gorontalo.
Bayu diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria yang disebut sebagai selingkuhan istrinya hingga meninggal dunia.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka tengah bergulir di Polres Gorontalo. Sejak penangkapan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, Bayu telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sesuai ketentuan hukum, tersangka wajib didampingi oleh penasehat hukum dalam setiap pemeriksaan.
Penyidik pun telah menunjuk tim penasehat hukum yang akan mendampingi Bayu. Adapun penasehat hukum yang ditunjuk ialah:
1. Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM.
2. Yoslan K. Koni, S.H., M.H.
3. Moh. Eka Valen Arman, S.H., M.H., CPArb.

Proses pemeriksaan pada 14 Agustus 2025 di Unit I Sat Reskrim Polres Gorontalo berjalan lancar. Hingga kini, Bayu masih menjalani masa penahanan di Rutan Polres Gorontalo.
“Sebagai penasehat hukum, kami menegaskan bahwa pendampingan diberikan sesuai amanat undang-undang, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta hak-hak tersangka di hadapan hukum,” ujar Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, perwakilan dari tim penasehat hukum, Senin (18/8/2025).
Ia mengatakan, tersangka juga baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum, terutama dalam kasus pidana.
“Kami juga menekankan bahwa tersangka ini baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum dalam kasus pidana,” jelasnya.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, Bayu, warga Desa Lawonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, mendatangi Mako Polsek Telaga untuk menyerahkan diri pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penyerahan dirinya di Mako Polsek Telaga itu, lantaran telah melakukan penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Lawonu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Korban yang belakangan diketahui bernama Rifaldi Lianti (22), merupakan seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Berdasarkan laporan dari Kepolisian, insiden itu bermula saat pelaku menemukan percakapan WhatsApp antara korban dan istrinya yang berisi ajakan bertemu. Pelaku kemudian menggunakan akun WhatsApp istrinya untuk memancing korban datang ke Desa Lawonu.
Sebelum pertemuan, pelaku juga sempat singgah di rumah tantenya sambil membawa sebilah pisau badik, lalu mengirimkan lokasi kepada korban.
Setibanya korban di lokasi, sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku langsung menikam korban sebanyak lima kali: dua kali di bagian perut, satu kali di bagian rusuk, satu kali di punggung, dan satu kali di paha.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang pisau tak jauh dari tempat kejadian.
Bayu diamankan berserta barang bukti berupa pisau badik sepanjang ±40 cm, setelah ia menyerahkan diri di Mako Polsek Telaga sebelum dibawa ke Reskrim Polres Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Telaga IPTU Fredy Yasin, SH membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Gorontalo. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas IPTU Fredy. [Adv]
 




 
							
















