BUTOTA – GORONTALO KOTA, Pemerintah Kota Gorontalo kembali mendapat sorotan tajam, terkait maraknya pembangunan perumahan di wilayah Kota Utara dan Sipatana, yang diduga kuat menyalahi aturan tata ruang dan regulasi terkait peralihan lahan pertanian menjadi kawasan perumahan.
Aktivis Gorontalo Dicki Modanggu mendesak Wali Kota Gorontalo untuk segera melakukan verifikasi ulang seluruh proyek pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut.
Dicky menilai banyak proses peralihan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Ada indikasi kuat bahwa kemudahan izin dan kelancaran pembangunan perumahan di beberapa kelurahan bukan semata karena prosedur berjalan baik, tetapi karena adanya permainan dari tingkat bawah, mulai dari lurah hingga camat,” tegas Dicki Modanggu saat diwawancarai, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat tani yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan-lahan produktif di sekitar wilayah tersebut. Ia menilai pemerintah terkesan menutup mata terhadap dampak ekologis dan sosial dari masifnya peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan komersil.
“Walikota harus tegas. Jangan sampai ada lurah atau camat yang bermain mata dengan pengembang. Jika benar ada rekomendasi yang disulap di tingkat kelurahan dan kecamatan, itu harus diusut tuntas dan diberi sanksi,” tambahnya.
Dicki juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pertanian Kota Gorontalo, yang dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa tanpa penertiban serius, Kota Gorontalo akan menghadapi ancaman krisis lahan produktif dan ketimpangan tata ruang di masa depan.
” Walikota mesti tegas terhadap semua pengembang, dan bukan cuma dari bawah saja yang harus diperiksa, kami melihat juga ada izin perubahan penggunaan tanah yang menjadi dokumen penting, untuk sawah yang ingin dijadikan perumahan, yang harus melalui rekomendasi walikota, sesuai dengan Perwako No.14/2015,” Tutup Dicki.[NA]




















