Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

AMPK Desak PN Limboto Eksekusi Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023

163
×

AMPK Desak PN Limboto Eksekusi Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – Gorontalo | Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), Rut Panigoro, kembali mengeluarkan desakan tegas kepada Pengadilan Negeri (PN) Limboto untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3009 K/PDT/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rut Panigoro menegaskan agar lembaga peradilan tidak mempertunjukkan praktik ketidakadilan di hadapan publik. Menurutnya, putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan tanpa ada alasan penundaan. “Penundaan atau pembiaran terhadap eksekusi putusan MA sama dengan merendahkan wibawa hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Advetorial

Putusan MA Nomor 3009 K/PDT/2023 merupakan hasil dari perjalanan hukum panjang terkait sengketa lahan di kawasan Bandara Djalaluddin Gorontalo. Melalui putusan tersebut, MA telah menetapkan hak kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, sekaligus memerintahkan pihak yang menguasai objek sengketa tanpa hak untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah sesuai amar putusan.

Menurut Rut Panigoro, secara hukum semua upaya hukum telah diselesaikan hingga tingkat kasasi. Karena itu, kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan PN Limboto. “Jika putusan MA saja diabaikan, lalu ke mana rakyat harus mencari keadilan? PN Limboto harus bersikap tegas dan tidak gentar terhadap tekanan,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rut Panigoro juga mengingatkan agar PN tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, termasuk dalih kepentingan pembangunan fasilitas negara. Ia memperingatkan agar hukum tidak menjadi “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Rut menegaskan bahwa kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, apalagi ketika sudah ada putusan MA yang sah dan mengikat. “Negara boleh membangun apa saja, tetapi tidak boleh berdiri di atas pijakan pelanggaran hak warga. Eksekusi ini adalah ujian sesungguhnya bagi integritas lembaga peradilan,” katanya.

AMPK menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi secara transparan. Jika PN Limboto tetap menunda-nunda, Rut Panigoro menyebutkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi demonstrasi di depan Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.

“Kami bukan mengancam, tetapi mengingatkan. Hukum hanya akan hidup jika putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PN Limboto menyampaikan bahwa belum ada langkah tegas terkait pelaksanaan putusan MA. PN Limboto menyatakan masih menunggu alokasi anggaran tahun 2026 dari Pemerintah Provinsi.

Terakhir, Pelaksana Harian (PLH) Ketua Pengadilan Negeri Limboto hanya menerima ultimatum dari massa aksi sebagai peringatan atau tuntutan terakhir dengan batas waktu untuk memberikan jawaban.

Rut Panigoro menyampaikan bahwa seharusnya PN Limboto mengambil langkah sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/PDT/2023 tertanggal 5 Januari 2025

Tutup pernyataannya, Rut Panigoro menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari.[JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *