Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

AMMPD : Tidak Hilang Tapi Ganti TNKB, Sekwan Kabgor Lakukan Pembohongan Publik 

85015
×

AMMPD : Tidak Hilang Tapi Ganti TNKB, Sekwan Kabgor Lakukan Pembohongan Publik 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) menilai Sekertaris DPRD Kabupaten Gorontalo Yahya Podungge, berbohong ke publik. Hal ini berkaitan dengan klarifikasi tentang keberadaan Mobnas Ketua DPRD, yang diduga hilang karena sudah tidak pernah terlihat lagi.

AMMPD melalui juru bicaranya Arief Rahim menyebutkan bahwa Sekwan berbohong tentang keberadaaan Mobnas yang keluar masuk bengkel, karena kerusakan. Menurut Arief, mobil tersebut tidak rusak dan masih beroperasional debgan normal.

” Pak Sekwan jangan berbohong dipublik, jika mobnas itu masuk keluar bengkel, maka kami akan meminta nota perbaikan dari bengkel yang memperbaiki mobil itu. Kemudian, kalau memang dari bulan Juli Mobil itu sudah ada dirumahnya pak Sekwan, kenapa mobil itu ada ditempat lain tapi sudah mengganti Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB)…? ” Ungkap Arief.

Foto mobil Dinas Ketua DPRD, yang mengganti TNKB, Foto diambil dilokasi kecamatan Telaga Biru, pada hari Jum’at (3/10)

” Jadi kami berkesimpulan Pak Sekwan melakukan pembohongan publik dan berpotensi akan kami laporkan ke penegak hukum dan Ombudsman berkaitan dengan penjelasan beliau di media, ” Sambung Arief.

Arief menjelaskan penggantian plat nomor kendaraan dinas tersebut, dinilai berpotensi melanggar regulasi. Arief menuntut penjelasan yang transparan kepada publik.

“Kami bersyukur mobil dinas tidak hilang, tetapi kami mempertanyakan mengapa TNKB mobil dinas tersebut diganti? Hal ini perlu kejelasan karena menyangkut aset negara dan ada konsekuensi hukumnya,” Kata Arif.

capturan percakapan di salah satu WAG

” Kami mengingatkan bahwa pengelolaan kendaraan dinas, yang diatur dalam beberapa regulasi ketat seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur bahwa Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dikelola sesuai prosedur, ” Sambung Arief.

Penggantian plat nomor kenderaan dinas tanpa alasan yang sah, kata Arief merupakan pelanggaran administratif dan berkonsekuensi Hukum.

” Kita juga harus melihat pada Pasal 70 mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dimana Penggantian TNKB hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu (rusak, hilang, atau perubahan kepemilikan). Lalu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ” Tegas Arif.

capturan percakapan di salah satu WAG

” Jadi, jika mobil itu ada di rumah Sekwan, berarti beliau berpotensi melanggar Pasal 70 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dan jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Disamping itu, pada aspek Administratif, Pak sekwan juga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diatur dalam PP 27/2014 Dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian dari jabatan, ” Urai Arif.

Mobil Dinas Ketua DPRD Kabgor yang sudah diganti TNKB dari DM 3 B menjadi DM 1361 B (Foto diambil di Kediaman Pribadi Ketua DPRD Kabgor, Pada hari Jumat (3/10)

Tidak berhenti disitu, Arif mendesak transparansi pada penggunaan Mobnas Ketua DPRD Kabgor. Dirinya hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan aset daerah, yang berpotensi hukum.

“Penggantian TNKB kendaraan dinas bukan hal sepele. Ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Kami mendesak penjelasan: apa alasan penggantian? Apakah sudah sesuai prosedur? Siapa yang memberi izin?” tegas Arief.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Jika tidak ada penjelasan memuaskan, kami tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan Yahya Podungge tidak merespen telpon dan WhatAsp Butota. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *