BUTOTA – GORONTALO KAB | Pentolan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Budiyanto Biya, mempertanyakan status legalitas gudang Alfamart yang beroperasi di Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Gudang tersebut diduga belum memiliki izin yang lengkap.
Budiyanto secara tegas mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, terkait beroperasinya gudang yang diduga belum melengkapi perizinannya. Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Diketahui, gudang Alfamart Tibawa telah beroperasi sejak Agustus 2024, namun diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.

Budi menuntut Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melalui dinas teknis terkait untuk segera mengevaluasi seluruh gudang-gudang besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo Rahmat Mohamad, belum memberikan respons dan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. [JFR]




















