Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

AMMPD Desak Pemda Kabgor, Pertanyakan Legalitas Gudang Alfamart Tibawa

5554
×

AMMPD Desak Pemda Kabgor, Pertanyakan Legalitas Gudang Alfamart Tibawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Pentolan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Budiyanto Biya, mempertanyakan status legalitas gudang Alfamart yang beroperasi di Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Gudang tersebut diduga belum memiliki izin yang lengkap.

Budiyanto secara tegas mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo, terkait beroperasinya gudang yang diduga belum melengkapi perizinannya. Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Gudang Alfamart Tibawa [Foto : Istimewa]
“Beroperasinya gudang tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran administratif yang dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas Budi.

Diketahui, gudang Alfamart Tibawa telah beroperasi sejak Agustus 2024, namun diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.

Budiyanto Biya

Budi menuntut Bupati Gorontalo Sofyan Puhi melalui dinas teknis terkait untuk segera mengevaluasi seluruh gudang-gudang besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo Rahmat Mohamad, belum memberikan respons dan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *