BUTOTA – GORONTALO PROV | Setelah dugaan maladministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, sengketa tanah warisan Alm. Y.H. Olii di Kelurahan Tanggikiki kini menyeret nama Bank BTN Cabang Gorontalo. SHM yang diterbitkan Kantah, disebut telah dijadikan agunan kredit oleh PT Alif Satya Perkasa untuk proyek perumahan tanpa verifikasi memadai.
Kuasa insidentil dari 2 ahli waris yang memprotes proses jual beli, Jhojo Rumampuk, menilai ada dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dan SOP penilaian agunan sesuai POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
“Bank seharusnya tak hanya periksa dokumen, tapi juga lakukan inspeksi fisik, identifikasi penguasa tanah, dan social checking ke RT/RW serta warga. Kalau dilakukan benar, sengketa ini bisa terdeteksi sejak awal,” tegasnya.
Selain POJK 40, Jhojo menyebut BTN Gorontalo diduga juga melanggar beberapa aturan perbankan penting, yang seharusnya ditaati sebagai kitab suci perbankan.
” Mari kita bicara soal UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Standar Penilaian Indonesia atau SPI 103 dan 202. Saya rasa BTN paham tentang konsekwensi pengabaian SOP. Apalagi sanksi pada putusan Mahkamah Agung sangat jelas, jika Bank tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian, maka bukan saja pidana tapi juga kegiatan usaha bank pasti akan dibekukan, ” Tegas Jhojo.
BTN Cabang Gorontalo melalui DBM Business Gani Angga Edwin Ramadhan dan DBM Service Heri Suwarno berdalih, bahwa kredit diproses lewat Commercial Banking Center (CBC) Makassar, sementara akad kredit di Gorontalo sesuai lokasi proyek.
Bank mengklaim sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa yang diterbitkan BPN Kota Gorontalo bersih dari tanggungan, blokir, atau sita. BTN juga menyatakan baru tahu ada sengketa dari pemberitaan media dan permintaan klarifikasi Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Nasrun Ampo, menjelaskan pengecekan sertifikat kini bisa dilakukan secara online atau daring. Namun sengketa yang belum didaftarkan sebagai blokir/sita tidak terbaca sistem.
“Kalau di kemudian hari ditemukan sengketa atau cacat administrasi, kami akan tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.[JFR]



















