Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Abaikan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum, BPN Kabgor Disebut Tidak Beritikad Baik

139
×

Abaikan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum, BPN Kabgor Disebut Tidak Beritikad Baik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Tim kuasa hukum Meity Patihu dan Rulli Patihu, mengeluarkan pernyataan resmi terkait tidak adanya respons dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo terhadap permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dialam pernyataan yang disampaikan, oleh Tim Advokat yang dipimpin Abdulwahidin Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM, disebutkan bahwa sejak 7 Januari 2026, mereka telah mengajukan permohonan audiensi kepada BPN Kabupaten Gorontalo. Permohonan tersebut terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Lbo tertanggal 3 Juli 2025 yang telah inkracht.

Advetorial
Tanda terima surat dari tim advokad, saat mengirim surat ke BPN Kabupaten Gorontalo

Surat permohonan yang telah diterima secara resmi oleh BPN Kabupaten Gorontalo pada 8 Januari 2026 dengan bukti tanda terima, hingga kini belum mendapat tanggapan. Per 9 Februari 2026, atau lebih dari satu bulan sejak pengajuan, tidak ada respons, klarifikasi, maupun tindak lanjut dari pihak BPN.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah sepanjang berada dalam ruang lingkup kewenangannya,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Tim advokat menilai, sikap diam BPN berpotensi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap tidak menanggapi permohonan dalam jangka waktu yang patut dapat dikualifikasikan sebagai penolakan secara terselubung yang memiliki konsekuensi hukum.

“Kami sejak awal telah menempuh jalur administratif dengan itikad baik, profesional, dan proporsional. Kami hanya meminta kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana mestinya dalam negara hukum,” ujar tim kuasa hukum.

Abdulwahidin menegaskan, apabila dalam waktu wajar BPN Kabupaten Gorontalo tetap tidak memberikan kejelasan maupun tindak lanjut, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Pengacara muda ini, berharap instansi terkait dapat menghormati putusan pengadilan serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum demi perlindungan hak warga negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab profesional serta komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *