Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

[Kasus KONI Gorontalo] Antara Dugaan, Proses Hukum, dan Prinsip Keadilan Sesuai KUHAP & KUHP Baru

932
×

[Kasus KONI Gorontalo] Antara Dugaan, Proses Hukum, dan Prinsip Keadilan Sesuai KUHAP & KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus KONI Prov Gtlo [Foto by : Created CGPT]
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Ramai kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo, kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyangkut angka anggaran yang besar, proses penanganan hukum dantetapi juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap pengelolaan dana olahraga yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet daerah.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Gorontalo tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh – Sumatera Utara. Dari total anggaran hibah sekitar Rp25 miliar, penyidikan saat ini difokuskan pada penggunaan sekitar Rp16 miliar.

Advetorial

Bahkan, dihari Kamis dan Jumat (9dan10/4) Ketua dan Sekertaris KONI Provinsi Gorontalo, telah dimintai keterangan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 hingga 12 jam, dengan puluhan pertanyaan yang berfokus pada penggunaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban (SPJ), serta pengadaan barang dan jasa.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap penyidikan. Status pihak-pihak yang diperiksa masih sebagai saksi, dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Di sinilah kita perlu menempatkan perkara ini dalam koridor hukum yang benar bahwa dugaan bukanlah vonis.

Dalam kerangka hukum pidana, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dinegosiasikan. Setiap individu yang diperiksa dalam perkara pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkracht.

Dalam konteks kasus KONI Gorontalo, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk pimpinan organisasi, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. Hal ini merupakan prosedur normal dalam perkara dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana hibah dengan nilai signifikan.

Fakta bahwa penyidik masih melakukan pencocokan dokumen, pemeriksaan saksi, serta perhitungan potensi kerugian negara menunjukkan bahwa perkara ini belum berada pada tahap pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, setiap penilaian yang bersifat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan justru berpotensi melanggar prinsip keadilan itu sendiri.

Jika menilik perkembangan sebelumnya, penggeledahan kantor KONI Gorontalo pada tahun 2025 juga menghasilkan temuan sejumlah dokumen dan bahkan belasan cap stempel dari berbagai instansi. Temuan ini memunculkan dugaan adanya persoalan administratif yang berpotensi mengarah pada praktik yang tidak sesuai prosedur.

Namun demikian, dalam perspektif hukum, temuan tersebut masih bersifat indikatif dan harus diuji melalui proses pembuktian yang sah. Tidak semua kejanggalan administratif otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara dan unsur kesengajaan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, suatu perkara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Penanganan kasus ini memang harus menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Gorontalo. Di satu sisi,  transparansi dan ketegasan dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah, perlu dipublikasikan. Setidaknya, langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga perhitungan kerugian negara, menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dalam koridor prosedural. Hal ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang akuntabel.

Yang tidak kalah penting, seluruh pihak yang terlibat juga memiliki hak hukum, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta mendapatkan perlindungan dari stigma sosial yang prematur.

Kasus KONI Gorontalo pada akhirnya menjadi cermin dua hal penting, pertama, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan yang kedua adalah pentingnya menjaga integritas proses hukum. Sebab, perkara ini tidak cukup dibaca sebagai isu administratif semata. artinya, harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang ketat, terutama menyangkut pembuktian, penentuan kerugian negara, serta penentuan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum. Di sinilah peran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi sangat menentukan.

Dalam perspektif KUHAP, pembuktian perkara pidana harus memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu, Keterangan saksi, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan terdakwa. Mengertinya, dalam kasus KONI Gorontalo sesuai dengan fakta yang sudah diketahui adanya temuan dokumen, cap stempel, atau SPJ ini tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Kemudian pemeriksaan saksi yang panjang belum berarti adanya kesalahan hukum dan semua harus dikaitkan dalam satu konstruksi pembuktian yang utuh.

Lebih jauh, KUHAP juga menegaskan bahwa proses hukum hanya dapat menjatuhkan pidana jika memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini berarti, kejanggalan administratif otomatis tindak pidana korupsi dan sebaliknya kekeliruan prosedur otomatis adalah perbuatan melawan hukum pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, pendekatan pertanggungjawaban pidana semakin menekankan pada asas kesalahan (geen straf zonder schuld), adanya kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) dan keterkaitan langsung antara perbuatan dan akibat. Dalam konteks dugaan korupsi dana hibah, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena menjabat sebagai ketua, menandatangani dokumen secara formal dan berada dalam struktur organisasi. Harus dibuktikan bahwa para terduga mengetahui adanya penyimpangan, mengendalikan atau memerintahkan dan atau secara sadar membiarkan terjadinya perbuatan tersebut.

Seperti yang kita lihat dalam banyak perkara korupsi, kerugian negara adalah unsur kunci. Namun perlu ditegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dihitung secara asumtif dan harus berdasarkan audit lembaga berwenang seperti BPK, BPKP dan atau auditor independen yang sah. Dalam praktik hukum, selisih anggaran secara otomatis kerugian negara, apalagi jika melihat temuan SPJ yang  tidak lengkap dapat dikatakan sebagai kerugian riil. Namun memperhatikan sebagian kegiatan yang terlaksana, tentu  harus dihitung nilai manfaatnya. Dengan kata lain, dalam kasus KONI Provinsi Gorontalo, Jika dana Rp16 miliar digunakan sebagian untuk kegiatan nyata, maka yang dihitung adalah bagian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bukan seluruh anggaran.

Untuk memahami “siapa yang paling berperan”, perlu dilihat struktur pengelolaan dana hibah secara umum. Bahwa pihak-pihak dalam pengelolaan biasanya melibatkan adalah Ketua KONI sebagai top leader atau pengguna anggaran secara organisasi, bendahara sebagai pengelola keuangan utama, panitia/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tim verifikasi atau penyusun SPJ.

Secara umum, alur penggunaan dana yakni dana hibah dicairkan dari pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, masuk ke rekening organisasi, digunakan berdasarkan proposal kegiatan, dibayarkan oleh bendahara dan dipertanggungjawabkan dalam bentuk SPJ. Namun, titik kritis pertanggungjawaban dalam perspektif hukum pidana, tanggung jawab tidak selalu berada di pucuk pimpinan.

Pemetan peran biasanya seperti begini, bendahara tentu diketahui adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis atas keluar-masuk uang. Sebab jika terjadi mark-up, pembayaran fiktif dan sebaginya, posisi ini adalah titik pertama yang diperiksa. Kemudian ada pelaksana kegiatan (PPTK/panitia), posisi ini juga adalah yang paling bertanggung jawab atas realisasi kegiatan. Sehingga, jika kegiatan tidak ada tapi dilaporkan ada, maka peran krusial berada dititik ini juga. Selanjutnya posisi puncak yakni ketua KONI, adalah posisi yang juga bertanggung jawab secara kebijakan dan persetujuan, bisa dimintai tanggung jawab jika mengetahui dan menyetujui penyimpangan dan turut mengarahkan atau menikmati hasil.

Hal pentingnya adalah tidak otomatis ketua adalah pihak paling bersalah, sebab yang paling bertanggung jawab adalah pihak yang paling dominan mengendalikan perbuatan melawan hukum tersebut. Sebab, kita pun harus melihat secara jeli pada aspek penanganan perkara antara struktur dan individu bahwa dalam praktik penegakan hukum modern, penyidik tidak cukup melihat jabatan formal karena harus juga melihat peran nyata (actual control). Karena, penegak hukum idealnya bisa membedakan tanggung jawab administratif, tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Sebab, tidak semua kesalahan pengelolaan anggaran masuk ranah pidana.

Namun perlu diketahui lebih dalam, tidak semua kejanggalan administratif otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, serta unsur kesengajaan. Tanpa terpenuhinya seluruh unsur tersebut, suatu perkara tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Di titik inilah pentingnya melihat perkara ini dalam kerangka hukum yang lebih sistematis, termasuk keterkaitannya dengan mekanisme hibah daerah. Dalam praktiknya, penyaluran dana hibah kepada organisasi seperti KONI tidak berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada dokumen resmi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHD merupakan instrumen hukum utama yang mengikat pemberi dan penerima hibah. Dalam regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, NPHD wajib memuat secara rinci tujuan pemberian hibah, besaran dana, tata cara penyaluran, penggunaan, hingga mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.

Artinya, setiap penggunaan dana hibah KONI Gorontalo harus merujuk secara ketat pada isi NPHD tersebut. Jika terjadi penyimpangan, maka penilaian awal harus melihat: apakah penggunaan dana menyimpang dari peruntukan dalam NPHD, apakah terdapat pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan keuangan daerah, dan apakah penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks ini, Permendagri 77/2020 juga menegaskan bahwa hibah bersifat spesifik, tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah disepakati. Selain itu, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang sah dan dapat diverifikasi. Kegagalan dalam menyusun SPJ yang sesuai memang dapat menjadi temuan administratif, namun belum tentu langsung masuk kategori pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan.

Terakhir, seperti yang kita ketahui bahwa proses hukum tidak bekerja dengan persepsi namun dengan struktur fakta. Bahwa, pada kasus KONI Provinsi Gorontalo tentu wajib membedakan antara kekeliruan administratif dan tindak pidana, antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab personal dan antara dugaan dan pembuktian. Sebab, dalam kerangka KUHAP, pembuktian harus ketat dan pada kerangka KUHP Baru, kesalahan harus personal dan terukur.

Untuk itu, proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo patut diapresiasi dalam rangka penegakkan hukum yang kompotible. Sebab, Kasus tersebut, sudah menjadi rahasia umum dan menjadi perhatian khalayak untuk dapat dituntaskan sesegera mungkin. Namun perlu dipahami juga bahwa dalam konteks dana hibah, pertanggungjawaban tidak bisa digeneralisasi, melainkan harus ditarik secara presisi kepada pihak yang benar-benar berperan. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *