Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Deprov Rekomendasikan Batalkan SHM Bermasalah, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Dinilai Abai dan Tidak Transparan

37
×

Deprov Rekomendasikan Batalkan SHM Bermasalah, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Dinilai Abai dan Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
[Foto : Ilustrasi istimewa by ChatGPT]
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO PROV,  Setelah Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkaid maladministrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo juga resmi mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 160/DPRD/447/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo.

Rekomendasi itu mendesak pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang dinilai diterbitkan secara tidak transparan dan merugikan hak keperdataan salah seorang ahli waris.

Advetorial

Persoalan yang bermula dari pengaduan dua bersaudara, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, yang merupakan putra dari Zubaedah Olii, salah satu dari 9 ahli waris atas tanah yang menjadi objek sengketa. Keduanya melaporkan dugaan maladministrasi BPN Kota Gorontalo melalui surat aduan tertanggal 8 Januari 2026, disertai permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam aduannya, para pengadu mengungkapkan bahwa tanah warisan tersebut telah dijual kepada PT. Alif Satya Perkasa, namun proses jual beli dinilai tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Merespons hal itu, pada 27 Oktober 2025, para pengadu telah mengajukan permohonan tertulis pemblokiran penerbitan SHM kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Namun ironisnya, Kantor Pertanahan tetap menerbitkan SHM tersebut pada 2 Desember 2025, hanya sekitar lima pekan setelah permohonan pemblokiran diterima.

Komisi I DPRD kemudian menggelar 2 (dua) kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yakni pada 19 Januari dan 26 Januari 2026, dengan menghadirkan para pengadu, Lurah Tanggikiki Dona Wuwu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, serta pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.

Capturan gambar dokumen rekomendasi Deprov Gorontalo, yang ditujukan kepada Kanwil BPN Gorontalo [Terbit Tanggal 13 Februari 2026]
Fakta mengejutkan terungkap dalam RDPU tersebut. Lurah Tanggikiki, Dona Wuwu, mengakui bahwa ia mengetahui dengan jelas keberadaan Zubaedah Olii sebagai ahli waris, bahkan mengakui memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dan tinggal bertetangga dengan yang bersangkutan. Lebih jauh, Dona Wuwu juga mengakui mengetahui bahwa Zubaedah Olii beserta anak-anaknya keberatan atas proses jual beli dan penerbitan SHM. Namun demikian, surat-surat keterangan yang menjadi dasar penerbitan SHM tetap ditandatanganinya, dan ia tidak mengambil langkah apapun untuk menghentikan atau melaporkan persoalan tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rekomendasinya menegaskan setidaknya empat poin temuan kritis. Pertama, Lurah Tanggikiki secara sadar membiarkan proses penerbitan SHM berjalan, meski mengetahui adanya keberatan dari ahli waris. Kedua, sebagai pihak yang menandatangani surat-surat dasar penerbitan SHM, Lurah seharusnya menghentikan penandatanganan dokumen hingga permasalahan diselesaikan. Ketiga, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dinilai tidak cermat dan tidak berhati-hati karena tetap menerbitkan SHM kendati telah menerima keberatan tertulis dari pengadu, tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung kepada Zubaedah Olii selaku ahli waris. Keempat, akibat kelalaian kedua pihak tersebut, penerbitan SHM berlangsung tidak transparan dan tidak bertanggung jawab, serta telah nyata merugikan hak keperdataan Zubaedah Olii.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo untuk membatalkan SHM dimaksud sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M T Mopili, yang tembusannya dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN di Jakarta serta Gubernur Gorontalo, dengan sifat rekomendasi sangat segera. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *