BUTOTA – GORONTALO KOTA, Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kantah) Kota Gorontalo kini berada di bawah sorotan serius setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo, secara resmi menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PT. Alif Satya Perkasa, yang kini berstatus sengketa. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada kelalaian serius bahkan potensi penyalahgunaan wewenang, dalam tubuh lembaga pelayanan pertanahan di Kota Gorontalo.
Persoalan ini bermula dari pengabaian hak salah satu ahli waris almarhum YH. Olii dan Siti Salma Olii, Zubaedah Olii. Melalui Kuasa Insidentilnya, Jhojo Rumampuk, ahli waris telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat atas lahan yang diduga diterbitkan secara tidak sah. Namun alih-alih ditindaklanjuti, permohonan tersebut dibiarkan tanpa respons oleh Kantah Kota Gorontalo. Sehingga, sebuah sikap yang kini dikategorikan oleh Ombudsman sebagai penundaan berlarut, sebagai salah satu bentuk maladministrasi yang diatur dalam undang-undang.
Ahli waris bahkan telah menyampaikan aduan lanjutan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025, namun nasibnya tak berbeda, tidak ada tanggapan sama sekali.
Saat dimintai klarifikasi oleh tim pemeriksa Ombudsman pada 3 Februari 2026, Kepala Kantah Kota Gorontalo berupaya berkelit dengan menyatakan bahwa permohonan blokir dianggap belum lengkap, dengan alasan sertifikat atas lahan belum terbit serta tidak dicantumkannya letak, luas, dan batas tanah secara rinci. Namun Ombudsman menolak dalih tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara rinci mengenai aduan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.” Kata Muslimin, dikutip dari rri.co.id
Pernyataan ini bukan sekadar teguran administratif, ini adalah bukti resmi negara bahwa Kantah Kota Gorontalo telah gagal menjalankan fungsi pelayanan publik yang seharusnya berpihak pada kepastian hukum warga.
Ombudsman kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kantah Kota Gorontalo sebagai bentuk tindakan korektif resmi, yang mencakup dua poin krusial.
” Pembinaan wajib terhadap pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring ketat terhadap setiap permohonan yang masuk, guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan,” Jelas Muslimin dalam laporannya.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari,” Sambung Muslimin,
Menanggapi LHP Ombudsman, kuasa insidentil dari ahli waris, Jhojo Rumampuk menjelaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bukan titik akhir, melainkan titik awal perjuangan hukum yang lebih besar. Jhojo Rumampuk menyatakan seluruh rekomendasi dari Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo, dan DPRD Kota Gorontalo akan dikompilasi dan dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Jhojo.
Lebih jauh, pihaknya juga bersiap melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum, dengan melampirkan seluruh rekomendasi yang telah diperoleh. Laporan ini ditujukan untuk menguji apakah terdapat unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan serta transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.
” Kasus ini menjadi menjadi tamparan keras bahwa betapa lemahnya pengawasan internal di lembaga pertanahan, sekaligus peringatan keras bahwa penerbitan sertifikat yang cacat prosedur tidak hanya merugikan warga, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik koruptif yang lebih dalam. Nanti kita akan buktikan, apakah Kantah Kota Gorontalo akan bertanggung jawab, atau kembali bersembunyi di balik alasan administratif,” Tutup Jhojo [JFR]



















