Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Blog

Persoalan Sampah Dan Tanggung Jawab Developer Yang Mengabaikan Standar Kelayakan Perumahan Di Kabupaten Gorontalo

101
×

Persoalan Sampah Dan Tanggung Jawab Developer Yang Mengabaikan Standar Kelayakan Perumahan Di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Kabupaten Gorontalo tengah menghadapi krisis sampah yang kian mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang berserakan di berbagai sudut kota, terutama di Kecamatan Limboto, bukan sekadar masalah kesadaran masyarakat semata. Fakta mengejutkan terungkap bahwa sumber utama masalah, justru berasal dari kawasan perumahan yang seharusnya menjadi hunian layak dan nyaman. Lebih memprihatinkan lagi, para pengembang atau developer ternyata abai terhadap kewajiban mereka menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

Keluhan warga tentang masalah sampah di Kecamatan Limboto, bukanlah isapan jempol belaka. Dibeberapa media lokal mencatat berbagai laporan, yang menggambarkan kondisi memprihatinkan baik dari aspek kebersihan, Kesehatan maupun fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Advetorial

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo merespons aksi warga Kelurahan yang memblokir jalan akibat penumpukan sampah. Yang menarik, Kepala DLH mengakui bahwa mereka telah mengundang developer dari Kecamatan Telaga Biru dan Limboto, untuk ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di lingkungan perumahan mereka. Ini adalah pengakuan resmi bahwa developer memiliki andil besar dalam masalah persampahan yang terjadi.

Disatu sisi, tumpukan sampah tak terangkut di sepanjang jalan Danau Limboto, tepatnya di Kelurahan Hutuo, menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu kenyamanan warga. Sampah yang didominasi limbah rumah tangga, plastik, dan sisa makanan terlihat menggunung di beberapa titik. Pengguna jalan mengungkapkan harapan, agar ada solusi cepat dari pemerintah karena jalanan umum tidak etis ketika dipenuhi sampah berserakan.

Sejumlah rumah di Jalan Reformasi Hutuo, Kecamatan Limboto kebanjiran karena sungai tertutup material pasir, tanah, hingga sampah plastik. Masalah sampah tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga memicu bencana banjir yang merugikan masyarakat.

Berikut, warga Kecamatan Telaga juga mengeluhkan bau menyengat dan kepulan asap yang sering menyelimuti kawasan Desa Hulu akibat pembuangan sampah liar yang terus berulang. Yang mengejutkan, kendaraan operasional desa sendiri, digunakan untuk membuang sampah di area yang bukan tempat pembuangan resmi, menambah kerumitan permasalahan.

Jika menelisik kebelakang, keluhan-keluhan di atas bukan fenomena terisolasi. Setelah ditelusuri, terungkap bahwa masalah sampah yang membludak sangat erat kaitannya dengan buruknya pengelolaan perumahan oleh para developer di Kabupaten Gorontalo. Fakta-fakta mengkhawatirkan tentang kondisi perumahan bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan masih belum memadai karena sebagian besar pengembang belum melakukan pembangunan PSU pada kawasan perumahannya. Ketiadaan PSU ini menimbulkan berbagai masalah yang berdampak langsung pada ketidaknyamanan penghuni kawasan perumahan termasuk tidak adanya tempat penampungan sampah yang layak.

Ditambah dengan infrastruktur perumahan yang memprihatinkan karena banyak kawasan perumahan PB36+ (Perumahan Bersubsidi Tipe 36) berada dalam kondisi memprihatinkan. Pembangunan perumahan tidak sesuai dengan site plan awal yang disampaikan pengembang. Jalan di kompleks perumahan bukan lagi rusak, tapi sudah seperti kolam.

Yang lebih memprihatinkan, setelah pembangunan selesai, pengembang seringkali menyerahkan masalah infrastruktur ke pemerintah daerah tanpa menyelesaikannya terlebih dahulu. Sehingga ada istilah yang kemudian menjadi acuan bahwa “yang bangun itu developer, yang untung juga developer. Tapi yang merawat malah pemerintah”. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas developer di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Yang paling mengerikan adalah kasus di Perumahan Solaria, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, di mana developer dinilai serakah karena menutup saluran air yang dibangun pemerintah desa sejak 2008 untuk mencegah banjir. Delapan unit rumah dibangun tepat di atas saluran tersebut, menyebabkan tersumbat dan air tidak dapat mengalir dengan lancar, berpotensi memicu banjir di musim hujan. Kemudian, tidak dibangunnya drainase, tempat sampah, tempat ibadah di Perumahan Safa Marwah yang berada dibelakang Taman Makam Pahlawan, keluhan tentang kondisi jalan Perumahan Graha Alam Sutra, drainase yang tersumbat dan kondisi jalan yang tidak baik di Perumahan Bayoe Buana Residence Kelurahan Hutuo, menjadi keluhan yang jelas bahwa wargatidak menerima perilaku dari para developer yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, masih banyak warga perumahan yang mengeluhkan tentang kondisi perumahan yang ditinggalkan para developernya. Padahal sebenarnya, kewajiban developer untuk menyediakan fasilitas umum termasuk pengelolaan sampah sudah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam perumahan. PSU meliputi:

  • Prasarana: kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman
  • Sarana: fasilitas yang berfungsi untuk mendukung kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
  • Utilitas Umum: kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009

Permendagri ini mengatur tentang pedoman penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Artinya, developer tidak hanya wajib membangun, tetapi juga memastikan kualitas PSU sebelum menyerahkannya kepada pemerintah.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 20 Tahun 2011

Peraturan ini memberikan pedoman tentang bantuan PSU perumahan dan kawasan permukiman, yang menekankan bahwa PSU merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pengembangan perumahan.

Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 53 Tahun 2018

Perbup ini secara khusus mengatur tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis di Kabupaten Gorontalo, yang seharusnya menjadi acuan bagi developer dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah.

Komponen PSU yang Wajib Disediakan Developer:

Berdasarkan aturan-aturan di atas, developer wajib menyediakan jalan lingkungan yang memadai, sistem drainase dan saluran air, penerangan jalan umum, tempat penampungan sampah (TPS), area hijau dan taman, rumah ibadah, lapangan olahraga atau ruang terbuka untuk aktivitas warga, fasilitas keamanan serta akses air bersih dan listrik.

Ketika developer mengabaikan kewajiban ini, dampaknya sangat luas dan merugikan. Seperti krisis kebersihan, karena warga terpaksa membuang sampah sembarangan atau bahkan membakarnya, menciptakan polusi udara dan merusak lingkungan, disebabkan tidak adanya tempat pembuangan sampah yang memadai. Ancaman Kesehatan karena tumpukan sampah menjadi sarang penyakit. Lalat dan serangga berkerumun, meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti demam berdarah, diare, dan infeksi saluran pernapasan.

Berikutnya adalah Bencana Banjir, disebabkan banyaknya volume sampah yang menyumbat saluran drainase dan sungai memicu banjir saat musim hujan, seperti yang terjadi di Limboto dan Telaga. Penurunan kualitas hidup warga yang seharusnya menikmati hunian layak, justru harus hidup dalam lingkungan kotor, kumuh, dan tidak sehat serta bertolak belakang dengan janji developer saat memasarkan perumahan.

Yang paling menyesakkan adalah kondisi tersebut menjadi beban Pemerintah daerah, karena harus terpaksa mengalokasikan anggaran besar, untuk mengatasi masalah yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer.

Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, masyarakat kini menekan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Developer walaupun statusnya adalah pejabat daerah. Karena ternyata banyak wakil rakyat, memiliki usaha perumahan, yang ternyata tidak memberikan contoh yang baik serta tidak memperhatikan aturan dan konsekewensi yang menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah harus melakukan audit komprehensif terhadap semua developer yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Evaluasi ini mencakup kelengkapan izin dan legalitas, kesesuaian pembangunan dengan site plan yang diajukan, ketersediaan dan kualitas PSU yang dijanjikan, mekanisme pengelolaan sampah di setiap kompleks perumahan dan Track record dalam memenuhi kewajiban kepada konsumen.

Masalah sampah di Kabupaten Gorontalo bukan sekadar isu lingkungan biasa. Ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik dalam pengawasan pembangunan perumahan dan penegakan aturan yang ada. Developer yang pandang enteng kewajiban mereka harus segera ditindak tegas.

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Gorontalo, harus menunjukkan political will yang kuat. Evaluasi menyeluruh terhadap developer, penegakan aturan yang konsisten, dan sanksi tegas bagi pelanggar adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Jika tidak, Kabupaten Gorontalo akan terus tenggelam dalam tumpukan sampah hasil dari ketidakbertanggungjawaban para developer yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempedulikan nasib masyarakat dan kelestarian lingkungan. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *